BERITABETA.COM, Ambon - Berkas perkara tahap II atau penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) mantan Kepala Dinas Perhubungan, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Peking Caling dan Konsultas Pengawas Faried,  akhirnya diserahkan oleh Tim Penyidik Polda Maluku kepada Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (14/8/23).

Kedua tersangka tersebut dijerat penyidik dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekerjaan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram  Bagian Barat (SBB) tahun 2020.

Sebelumnya dalam kasus ini, tim penyidik Polda Maluku menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun dalam penyerahan tahap II perkara ini dilakukan secara berharap.

Berkas perkara yang enam tersangka lainnnya saat ini masih didalami Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk selanjutnya  di serahkan ke lembaga Adhiyaksa.

Polisi menyebut, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp.5 miliar.

Tersangka Peking Caling adalah Pengguna Anggaran (PA). Dia juga saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkab SBB. Sedangkan Faried adalah konsultan pengawas yang ditunjuk PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Faried sendiri merupakan seorang inspector di PT. BKI.

Pantauan media ini di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (14/8/23) sekitar pukul 09.00 WIT kedua tersangka tersebut dibawa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku ke kantor Kejati Maluku dengan menggunaka mobil kijang warna hitam dengan nomor polisi DE 1205 AR.

Setibanya di kantor Adhiyaksa, kedua tersangka yang mengenakan rompi tahanan itu langsung diturunkan dari mobil secara terpisah. Faried berjalan lebih awal dari mobil menuju kantor Kejati Maluku kemudian disusul oleh Mantan Kepala Dinas Perhubungan Seram Bagian Barat Peking Caling.

Kasi Peneranagan Hukum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang ditemui media ini membenarkan adanya proses peneyerahan berkas para tersangka itu.

“Iya benar, hari ini telah dilakukan tahap II kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat Pemda Kabupaten SBB terhadap  tersangka inisial PC dan F dari penyidik kepolisian kepada penyidik Kejati Maluku, " akui Kareba.

Penuntut Umum Keti Maluku yang dikoordinir Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Maluku Achmad Attamimi mengaku pihaknya telah menerima berkas perkara tahap II dari Direktorat Reskrimsus Polda Maluku dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pekerjaan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat T.A. 2020.

"Tim Penuntut Umum yang dipimpin oleh Ye Oceng Almahdaly, S.H.,M.H menerima berkas perkara tahap II berupa barang bukti  dan 2 (dua) orang tersangka atas nama Sdr. Peking Caling, yang didampingi Penasehat Hukum Bernadus Kelpitna, S.H.,M.H dan Faried, S.T alias Farid (Karyawan BUMN PT. Biro Klasifikasi Indonesia/ Konsultan Pengawas) didampingi Penasehat Hukum Sdr. Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H.,M.H,"pungkas Kareba.

Kareba menjelaskan setelah melalui serangkaian pemeriksaan Berkas Perkara, Barang Bukti dan Administrasi Tahap II, selanjutnya Para tersangka dibawa ke Rutan Klass IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 02 September 2023.

"Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,"jelas Kareba (*)

Pewarta : Febby Sahupala