BERITABETA.COM, Ambon - Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Idris Lestaluhu resmi ditahan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dan digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon, Rabu (29/11/2023).

Lestaluhu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun 2021.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IL, setelah melakukan upaya proses penyidikan terhadap biaya langsung dan tak langsung sekretariat daerah kabupaten Seram Bagian Timur,”kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Ye Oceng Almahdaly kepada wartawan.

Idris ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Mestinya, pemeriksaan hari ini dilakukan untuk dua orang saksi. Diantaranya Idris Lestaluhu dan Jafar Kwairumaratu, Sekda SBT. Sekda beralasan tidak hadir karena sedang melakukan perjalanan dinas.

“Kami hari ini mengagendakan pemanggilan kepada saudara Sekda, namun saudara sekda beralasan tidak bisa hadir hari ini, dan Insya Allah kami akan agendakan lagi untuk yang bersangkutan diperiksa,” kata Oceng.

Saksi Idris yang memenuhi undangan penyidik kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan cukup bukti. “Setelah kami memiliki bukti yang cukup maka atas kesepakatan tim yang bersangkutan dinaikan statusnya sebagai tersangka,” tambahnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka. Idris langsung ditahan. Penahanan dilakukan setelah dirinya kembali diperiksa sebagai tersangka. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini di Rutan Kelas IIA Waiheru Ambon.

“Kami melakukan upaya penahanan selama 20 hari di Rutan Ambon terhitung hari ini,” ujarnya.

Penyidik terus mengembangkan kasus ini. Kemungkinan adanya penambahan tersangka baru masih terbuka lebar. “Insya Allah (akan ada penambahan tersangka) kami akan kembangkan dan kami akan mengkaji lagi bukti-bukti yang ada,” katanya.