Usut Korupsi di Setda SBT, Kejati Maluku Tahan Idris Lestaluhu

Total kerugian dalam perkara tersebut berdasarkan perhitungan auditor dari Inspektorat Provinsi Maluku sebesar kurang lebih Rp 2,5 miliar.
“Sampai sekarang sejauh ini belum (ada pengembalian kerugian negara). Kerugiannya di atas dua miliar (rupiah),” jelasnya.
Mengenai kemungkinan Sekda SBT juga akan ditetapkan sebagai tersangka bila memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi hari ini, Ye Oceng belum dapat memastikannya.
“Belum, nanti semuanya dalam kajian hukum. Alasan Sekda tidak hadir ada dinas luar,” pungkasnya.
Idris Lestaluhu disangkakan menggunakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. Juga disangkakan dengan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Dari pantauan media ini, tersangka Idris digiring dari kantor Kejati Maluku menuju Rutan Kelas IIA Ambon pada pukul 15.16 WIT. Tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku.
Sebelumnya diberitakan, nilai anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda SBT tahun 2021 sebesar Rp 28,8 miliar. Terdiri dari anggaran belanja pegawai Rp 12,7 miliar serta belanja barang dan jasa sebesar Rp Rp 16,04 miliar (*)
Editor : redaksi