BERITABETA.COM, Ambon – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfo)  Kota Ambon, Joy Raynier Adriansz resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ambon.

Selain Joy Raynier Adriansz Kejari Ambon juga menetapkan dan menahan  mantan Ketua HIPMI Kota Ambon Yermia Padang selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi Command Center Pemerintah Kota Ambon.

Penahanan keduanya dilakukan, setelah tim jaksa melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, dan meminta keterangan belasan saksi  terkait proyek tersebut.

Penetapan status tersangka terhadap Adriansz dan Yeremia Padang alias Yerri disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Adriansyah kepada wartawan Kamis di Ambon, Kamis (30/11/2023).

Adriansyah yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Echkard Palapia dalam keterangannya kepada pers mengungkapkan, penetapan tersangka ini setalah penyidik mendapati dua alat bukti atau lebih dalam kasus dugaan penyalahgunaan DIPA Dinas Kominfo Kota Ambon tahun anggaran 2021 dan proyek command center Kota Ambon.

“Setelah memeriksa saksi saksi dan alat bukti dalam kasus ini, penyidik menemukan dua alat bukti atau lebih keterlibatan para tersangka dalam kasus ini, dan dengan dua alat bukti yang sah itu penyidik menetapkan tersangka dalam kasus ini, ” tandas  Kajari Ambon.

Selain menetapkan Joy Rayner Adriansz dan Yeremia Padang alias Yerry penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

“Dua tersangka lainnya dalam kasus command center Kota Ambon ini adalah Hendra Pesiwarissa Kabid Kominfo serta Pokja III Kominfo kota Ambon, dan Charly Tomasoa Kabag Pengadaan Barang dan Jasa serta pokja III Kominfo Ambon. Keduanya diduga ikut andil dalam kasus ini,” urainya.

Adriansyah menerangkan, terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi command center Kota Ambon,  sesuai penghitungan yang dilakukan penyidik dan auditor totalnya mencapai Rp.536 juta lebih.

“Untuk pastinya masih menunggu hasil penghitungan BPKP,”pungkas dia.

Keempat tersangka ini ini dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 (*)

Editor : redaksi