BERITABETA.COM, Ambon - Anggota DPRD Provinsi Maluku yang juga Ketua DPW PAN Maluku,  Wahid Laitupa memilih abstain atau tidak menggunakan hak pilihnya pada proses pemilihan usulan 3 nama Calon Penjabat Gubernur Maluku yang digelar DPRD Provinsi Maluku pada Rabu (29/11/2023).

Wahid berdalih Panitia Penjaringan (Panja) tak mempertimbangkan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 yang menyebutkan masa jabatan Gubernur Maluku itu selama lima tahun, dihitungan sejak tanggal dilantik.

“Artinya Jika memegang masa jabatan 5 tahun, maka akan berakhir sampai 24 April 2024. Kenapa hanya satu dasar hukum yang dipakai dan mereka gunakan adalah undang-undang Pemilu Nomor 10 tahun 2016," kata Laitupa di gedung DPRD Maluku.

Atas alas an ini Laitupa memilih abstain dalam proses pemilihan yang digelar dalam paripurna DPRD Maluku itu.

Dari jumlah 45 anggota DPRD yang diberikan hak untuk memilih tiga nama calon penjabat Gubernur Maluku itu, hanya 42 anggota yang memberikan hak suaranya. Tiga anggota lainnya termasuk Laitupa tidak ikut dalam proses itu.

Laitupa juga mengungkapkan  saat ini Gubernur Maluku dan beberapa Gubernur diwiliayah lainnya sedang mengajukan gugatan atas keputusan Mendagri itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini juga menjadi alas an kami karena sampai saat ini uji materil masih dilakukan di MK. Jika nantinya ke depan proses ini dimenangkan oleh yang mengajukan gugatan apa artinya pemilihan ini, ini kita kan menjaga kelembagaan," kata Laitupa.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun menjelaskan pemilihan ini berdasarkan Surat dari Mendagri, yang memberikan kesempatan bagi DPRD Provinsi di 5 wilayah termasuk DPRD Provinsi Maluku untuk segera mengusulkan tiga nama Calon Penjabat Gubernur Maluku.

Mengingat masa jabatan Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2023.

Kata dia, Panja dibentuk untuk kemudian menyaring nama-nama yang bisa diusulkan ke Kemendagri. Selanjutnya dari nama-nama tersebut bisa dipilih oleh anggota DPRD Provinsi Maluku melalui Pemilihan untuk selanjutnya diusulkan ke Kemendagri (*)

Pewarta : Febby Sahupala