Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini intes mengumpulkan bukti-bukti mengenai dugaan "korupsi politik" yang dilakoni oknum tertentu di lingkup KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku.
Untuk kepentingan penyidikan termasuk pengungkapan aktor alias dalang [penyeleweng uang negara] di perhelatan "pesta demokrasi" lima tahaunan itu, tim pnyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi.
Sebagain keterangan para saksi dimaksud kini didalami serta dicocokan oleh tim penyidik dengan data [dokumen], terkait dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp9 miliar yang diselewengkan oleh oknum KPUD Kabupaten SBB.
Tujuan penyidikan dilakukan tim Kejati Maluku untuk mengungkap oknum atau aktor penyeleweng anggaran Pemilu Legislative dan Pilpres 2014 di lingkup Komisi Pemilihan Umum Daerah [KPUD] Kabupaten SBB.
Potensi kebocoran anggaran tersebut ditengarai diselewengkan oleh oknum KPUD Kabupaten SBB pada Pemilu 2014. Tim penyidik terus menggali sekaligus mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
Para saksi tersebut dianggap mengetahui mengenai penggunaan anggaran pada Pemilu 2014 yang diduga bocor atau disalahgunakan oleh oknum tertentu di lingkup KPUD Kabupaten SBB.
Tujuannya sebagai wujud salah satu tugas Kejaksaan selaku pengacara negara atau jaksa pengacara negara dalam memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum.
Anggaran Pileg dan Pilpres 2014 sebesar Rp9 miliar yang dikelola KPUD Kabupaten SBB, diduga diselewengkan oleh oknum tertentu. Sejumlah pihak terkait dipanggil dan diperiksa oleh tim jaksa penyidik Kejati Maluku di Kota Ambon.
Tiga orang terdakwa [tersangka] dimaksud masing-masing Josep N Tuhuleruw alias JNT [mantan Raja Tawiri], Arkilaus Latulola alias AL, Sekretaris Negeri Tawiri, Semuel Rikumahu alias SR, Kepala Urusan Desa/Negeri Tawiri periode 2015-2016 -- Kepala Seksi Kesejahteraan Negeri Tawiri periode 2017-2018.
Pihak Kejaksaan Tinggi [Kejati] Maluku berjanji akan menuntaskan pengusutan dua kasus tersebut. Meski begitu pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi [tipikor] ini belum beranjak ke penyidikan. Statusnya masih di penyelidikan.