Kejati Maluku melibatkan Ahli dari Poltek Negeri Ambon pada substansinya untuk membedah dan menjelaskan mengenai masalah yang terjadi dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 24 kilometer tersebut.
Permintaan keterangan lanjutan ini dilakukan oleh tim penyelidik terhadap lima orang ASN yang bertugas di lingkungan Pemkot Tual.
Pengembangan kasus dugaan tipikor pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual senilai Rp4,8 M miliar ini prosesnya terus bergulir di markas Kejati Maluku di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Calon saksi berikut yang dipanggil oleh jaksa penyelidik adalah rekanan atau kontraktor dari PT Bias Sinar Abadi. Kontraktor ini yang mengerjakan proyek jalan Rambatu Manusa.
Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku terus berupaya membongkar skandal dugaan tipikor dalam proyek pembangunan Jalan Rambatu, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Ditengarai ada penyelewengan dalam pekerjaan jalan yang rencananya dibangun sepanjang 24 kilometer tersebut. Anggaran telah cair, naasnya pekerjaan tidak tuntas.
Kajati Maluku mengakui telah memberikan waktu kepada pihaknya untuk bekerja selama 30 hari kedepan atau sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan kasus ini.
Rinciannya, pada tingkat Penyelidikan sebanyak 38 kasus, dan Penyidikan 60 perkara. Dari jumlah tersebut Korps Adhyaksa Maluku telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka.
Paket tersebut di kirim oleh salah seorang dari Jakarta dengan menggunakan jasa pengiriman, yang mana [paket] ini akan dijemput oleh terdakwa FU.
Beberapa waktu lalu saat kasus ini ditangani oleh Kejari Ambon, hanya menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Maluku. Namun setelah ditangani oleh Kejati Maluku justru terkesan stagnan alias berjalan di tempat.