Tiba di Ambon tersangka dalam posisi tangan diborgol berpadu rompi merah. Dia kemudian digiring ke kantor Kejati Maluku di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Kajari Ambon Dian Fris Nalle mengatakan akan menuntaskan kasus ini. Ia mengaku telah memerintahkan Kepala Seksi Pidana Khusus [Kasi Peidus] Kejari Ambon menyerahkan hasil pengembangan penyelidikan ke Kejati Maluku.
Belasan orang notabenenya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tual diperiksa secara beruntun oleh tim penyelidik Kejati Maluku.
Kejati Maluku melibatkan Ahli dari Poltek Negeri Ambon pada substansinya untuk membedah dan menjelaskan mengenai masalah yang terjadi dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 24 kilometer tersebut.
Permintaan keterangan lanjutan ini dilakukan oleh tim penyelidik terhadap lima orang ASN yang bertugas di lingkungan Pemkot Tual.
Pengembangan kasus dugaan tipikor pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual senilai Rp4,8 M miliar ini prosesnya terus bergulir di markas Kejati Maluku di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Calon saksi berikut yang dipanggil oleh jaksa penyelidik adalah rekanan atau kontraktor dari PT Bias Sinar Abadi. Kontraktor ini yang mengerjakan proyek jalan Rambatu Manusa.
Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku terus berupaya membongkar skandal dugaan tipikor dalam proyek pembangunan Jalan Rambatu, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Ditengarai ada penyelewengan dalam pekerjaan jalan yang rencananya dibangun sepanjang 24 kilometer tersebut. Anggaran telah cair, naasnya pekerjaan tidak tuntas.
Kajati Maluku mengakui telah memberikan waktu kepada pihaknya untuk bekerja selama 30 hari kedepan atau sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan kasus ini.