
Ditangani 4 Kajati Maluku, Kasus Jalan Wokam Ditutup, Timo Kaidel Bebas dari Jeratan Hukum
Tim Jaksa Penyelidik Adhyaksa Maluku menggunakan beberapa alasan mendasar sehingga penanganan kasus ini harus dihentikan.
Tim Jaksa Penyelidik Adhyaksa Maluku menggunakan beberapa alasan mendasar sehingga penanganan kasus ini harus dihentikan.
Akibat permainan oknum mafia tanah di wilayah provinsi seribu pulau ini, tak jarang menuai ketegangan dan gesekan hingga menyulut konflik antar sesama warga.
Penyerahan berkas perkara dan barang bukti dipimpin oleh Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Maluku, Achmad Attamimi.
Dari ribuan pelamar yang mendaftar untuk ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2021 di lingkup Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) khusus untuk Provinsi Maluku kini tersiaa 19 orang peserta.
Tiga kasus atau perkara tipikor dengan 8 orang tersangka ini, jika sudah ada yang mengembaklikan uang kerugian negara, hal tersebut akan disampaikan oleh [Kejati Maluku] ke public.
Sebanyak 88 barang bukti ini telah diserahkan oleh Tim JPU bersamaan dengan berkas perkara milik tiga tersangka.
Berkas perkara mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikot pada PN Kelas IA Ambon oleh Tim Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejati Maluku di bawah pimpinan Kepala Seksi Penunututan Kejati Maluku, Ahmad Attamimi.
Siapapun oknum yang terlibat atau melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai perundang undangan yang berlaku. Setiap penanganan kasus/perkara korupsi, Kejati Maluku tidak pilih kasih atau tebang pilih.
Kesempatan silaturahmi dan koordinasi ini membahas agenda substansi yang rencananya kedepan, akan dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding [MoU] tentang penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), antara PTPN dan Kejati Maluku.
Pasca vonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk Ferry Tanaya dan Abdul Gafur, hingga kini belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap [inkracht] yang dikeluarkan oleh MA RI.