Rinciannya, pada tingkat Penyelidikan sebanyak 38 kasus, dan Penyidikan 60 perkara. Dari jumlah tersebut Korps Adhyaksa Maluku telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka.
Paket tersebut di kirim oleh salah seorang dari Jakarta dengan menggunakan jasa pengiriman, yang mana [paket] ini akan dijemput oleh terdakwa FU.
Beberapa waktu lalu saat kasus ini ditangani oleh Kejari Ambon, hanya menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Maluku. Namun setelah ditangani oleh Kejati Maluku justru terkesan stagnan alias berjalan di tempat.
Tim Jaksa Penyelidik Adhyaksa Maluku menggunakan beberapa alasan mendasar sehingga penanganan kasus ini harus dihentikan.
Akibat permainan oknum mafia tanah di wilayah provinsi seribu pulau ini, tak jarang menuai ketegangan dan gesekan hingga menyulut konflik antar sesama warga.
Penyerahan berkas perkara dan barang bukti dipimpin oleh Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Maluku, Achmad Attamimi.
Dari ribuan pelamar yang mendaftar untuk ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2021 di lingkup Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) khusus untuk Provinsi Maluku kini tersiaa 19 orang peserta.
Tiga kasus atau perkara tipikor dengan 8 orang tersangka ini, jika sudah ada yang mengembaklikan uang kerugian negara, hal tersebut akan disampaikan oleh [Kejati Maluku] ke public.
Sebanyak 88 barang bukti ini telah diserahkan oleh Tim JPU bersamaan dengan berkas perkara milik tiga tersangka.
Berkas perkara mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikot pada PN Kelas IA Ambon oleh Tim Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejati Maluku di bawah pimpinan Kepala Seksi Penunututan Kejati Maluku, Ahmad Attamimi.