Siapapun oknum yang terlibat atau melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai perundang undangan yang berlaku. Setiap penanganan kasus/perkara korupsi, Kejati Maluku tidak pilih kasih atau tebang pilih.
Kesempatan silaturahmi dan koordinasi ini membahas agenda substansi yang rencananya kedepan, akan dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding [MoU] tentang penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), antara PTPN dan Kejati Maluku.
Pasca vonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk Ferry Tanaya dan Abdul Gafur, hingga kini belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap [inkracht] yang dikeluarkan oleh MA RI.
Dugaan penyelewengan dilakoni oknum tertentu di lingkup PT Kalwedo khususnya tahun anggaran 2012-2015. Salah satunya adalah anggaran untuk KMP Marsela. Saat itu [2012-2015], PT Kalwedo dipimpin oleh Benyamin Thomas Noach, selaku Direktur Utama.
Tim Penyidik telah melakukan tahap II atau penyerahan berkas perkara dan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku di Ambon.
Kajati Maluku saat ini harus ‘memecahkan otak’ yakni memanfaatkan potensi sumber daya manusia atau Jaksanya guna mengusut kasus dugaan tipikor proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam yang sudah bertahun-tahun, agar dapat di limpahkan ke Pengadilan.
Pihak Lanud Pattimura Ambon akan menyerahkan penanganan permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku untuk penyelesaian selanjutnya.
Sesuai aturan yang bersangkutan dapat dinonaktifkan karena status hukumnya kini adalah tersangka kasus dugaan tipikor.
Kabupaten Seram Bagian Barat terdapat lima orang tersangka, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) enam orang, dan tiga tersangka dari wilayah Kota Ambon. Modus operandi korupsi yang dilakoni oleh 14 orang ini dengan beragam cara.
Sebelum digiring ke “Hotel Prodeo” alias Rutan Kelas IIA Ambon, PJL dan VPM sempat diperiksa Tim Penyidik Kejati Maluku. Mereka dicecar dengan sejumlah pertanyaan seputar anggaran Retribusi tahun 2016-2019 yang dikelola oleh Disperindag Kota Ambon.