Dugaan penyelewengan dilakoni oknum tertentu di lingkup PT Kalwedo khususnya tahun anggaran 2012-2015. Salah satunya adalah anggaran untuk KMP Marsela. Saat itu [2012-2015], PT Kalwedo dipimpin oleh Benyamin Thomas Noach, selaku Direktur Utama.
Tim Penyidik telah melakukan tahap II atau penyerahan berkas perkara dan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku di Ambon.
Kajati Maluku saat ini harus ‘memecahkan otak’ yakni memanfaatkan potensi sumber daya manusia atau Jaksanya guna mengusut kasus dugaan tipikor proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam yang sudah bertahun-tahun, agar dapat di limpahkan ke Pengadilan.
Pihak Lanud Pattimura Ambon akan menyerahkan penanganan permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku untuk penyelesaian selanjutnya.
Sesuai aturan yang bersangkutan dapat dinonaktifkan karena status hukumnya kini adalah tersangka kasus dugaan tipikor.
Kabupaten Seram Bagian Barat terdapat lima orang tersangka, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) enam orang, dan tiga tersangka dari wilayah Kota Ambon. Modus operandi korupsi yang dilakoni oleh 14 orang ini dengan beragam cara.
Sebelum digiring ke “Hotel Prodeo” alias Rutan Kelas IIA Ambon, PJL dan VPM sempat diperiksa Tim Penyidik Kejati Maluku. Mereka dicecar dengan sejumlah pertanyaan seputar anggaran Retribusi tahun 2016-2019 yang dikelola oleh Disperindag Kota Ambon.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Penyidik ke JPU agar perkara ini segera diproses lanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.
Dari penggeledahan di dua kantor tersebut, Tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait perkara yang merugikan negara senilai Rp8,6 miliar tersebut.
Penyidik menyampaikan 40 pertanyaan terhadap Sekda SBB ini. Setelah diperiksa, tersangka kemudian digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon.