Dari proses penyidikan perkara ini tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait sebagai saksi. Diantaranya LT, mantan Direktur PT Kalwedo, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Usien James Mahulette.
Hasil audit mengenai anggaran PT Kalwedo tersebut sudah diserahkan oleh BPKP kepada Tim Penyidik Kejati Maluku.
Sesuai perencanaannya Proyek Bendungan Waeapo akan mengairi 10.000 hektar sawah di Pulau Buru, dan menghasilkan air baku dengan debit 0,5 m3/detik, serta dapat mereduksi banjir 557 m3/detik
Tercatat sudah empat Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Maluku hingga kini di masa Undang Mugopal, penanganan kasus ini belum juga tuntas bahkan terkesan stagnan di fase penyelidikan.
Kegiatan ini merupakan rangkaian program Adhyaksa Kejati Maluku Peduli, Sehat, dan Bahagia, sebagai wujud kepedulian [Kejaksaan] di tengah masyarakat terdampak Covid-19
Agenda pemeriksaan saksi lanjutan belum dapat dilakukan oleh penyidik, karena hasil audit kerugian keuangan negara terkait dua kasus tersebut, belum diserahkan oleh Inspektorat dan BPKP Maluku kepada [Korps Adhyaksa Maluku].
Saat ini Kejati Maluku masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengenai kerugian keuangan negara pada kasus tersebut.
Selaku mitra di bidang hukum, Komisi III DPR RI menyerap pendapat dan masukan dari pihak Korps Adhyaksa Maluku.
Muji Martopo berdalih, setelah pengembalian uang kerugian negara oleh Kontraktor Thimotius Kaidel kepada Kejati Maluku, dia bersama pihaknya masih menunggu Ahli dari Politeknik Ambon meneliti kembali hasil audit BPK.
Sesuai fakta Lucas Tapilouw baru menjabat Plt. Direktur Utama PT. Kalwedo Oktober 2015 menggantikan Benyamin Thomas Noach.