Peroses hukum lanjutan kasus ini baru bisa dipastikan oleh Kejati Maluku ‘tergantung’ dari hasil penilaian atau pengawasan Tim Independen yang akan dibentuk Pemerintah Provinsi Maluku, dalam hal ini Inspektorat Maluku.
Kejati Maluku sampai sekarang tidak berniat untuk membongkar dugaan keterlibatan Benyamin Thomas Noach, selama menjabat Direktut Utama PT. Kalwedo Periode 2012 - 2015.
Penanganan kasus dugaan Tipikor Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru yang mana sudah diusut oleh empat orang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, tetapi belum juga tuntas.
Tim Penyidik Kejati Maluku di bawah pimpinan Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku, Ye Oceng Almahdaly, hanya menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Maluku.
Berdasarkan koordinasi dilakukan penyidik dengan Inspektorat Provinsi Maluku, proses audit terakit anggaran belanaja Setda Kabupaten SBB tahun 2016 itu hampir rampung.
Untuk proses audit mengenai kerugian keuangan negara, pihak BPKP Maluku sementara ini meminta klarifikasi dari para saksi.
Terdakwa Salmon Gainau dan Daud Anthon Ubwarin terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan jembatan penghubung Desa Koijabi dan Balatan.
Perubahan ini ditandai dengan pertemuan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) dan BUMD Provinsi PT Maluku Energi Abadi (MEA) yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (10/9/2021).
Berbagai bukti atau fakta terkait perkara dugaan korupsi jual beli lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) itu, sudah dimasukkan JPU dalam memori kasasi. Seterusnya diproses oleh Hakim Agung MA RI.
Kajati Maluku berjanji akan memberikan pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta siap memerintahkan tim Jaksa Pengacara Negara atau JPN untuk membantu permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara.