Tim Penyidik Kejati Maluku di bawah pimpinan Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku, Ye Oceng Almahdaly, hanya menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Maluku.
Berdasarkan koordinasi dilakukan penyidik dengan Inspektorat Provinsi Maluku, proses audit terakit anggaran belanaja Setda Kabupaten SBB tahun 2016 itu hampir rampung.
Untuk proses audit mengenai kerugian keuangan negara, pihak BPKP Maluku sementara ini meminta klarifikasi dari para saksi.
Terdakwa Salmon Gainau dan Daud Anthon Ubwarin terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan jembatan penghubung Desa Koijabi dan Balatan.
Perubahan ini ditandai dengan pertemuan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) dan BUMD Provinsi PT Maluku Energi Abadi (MEA) yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (10/9/2021).
Berbagai bukti atau fakta terkait perkara dugaan korupsi jual beli lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) itu, sudah dimasukkan JPU dalam memori kasasi. Seterusnya diproses oleh Hakim Agung MA RI.
Kajati Maluku berjanji akan memberikan pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta siap memerintahkan tim Jaksa Pengacara Negara atau JPN untuk membantu permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sidang putusan Praperadailan secara online pada Senin (30/08/2021) lalu, dipimpin Hakim PN Ambon Lucky Rombot Kalalo, memutuskan Odie Orno tidak bersalah. Status (Odie Orno) sebagai tersangka digugurkan oleh hakim.
Status tersangka Odie digugurkan oleh majelis hakim melalui sidang Praperadilan di ruang Pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri atau PN Ambon, Senin (30/08/2021). Sidang ini dipimpin hakim Lucky Rombot Kalalo, berlangsung secara virtual (online).
Untuk pengusutan lebih lanjut, tim penyidik Kejati Maluku harus menunggu hasil audit dari Inspektorat Provinsi Maluku.