BERITABETA.COM, Ambon – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Dr. Undang Mugopal, dan General Manager PT. Telkom Wilayah Maluku Harris Setyawan teken perjanjian kerjasama di bidang hukum. Penandatangan perjanjian ini berlangsung di ruang rapat Kajati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa, (07/9/2021).

Perjanjian kerjasama ini dijajaki kedua bela pihak dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi.

“Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini berkaitan dengan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Kajati Maluku.

Kajati Maluku berjanji akan memberikan pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta siap memerintahkan tim Jaksa Pengacara Negara atau JPN untuk membantu permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara.

Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti perjanjian kerjasama yang baru saja diteken kedua bela pihak.

“Baik dalam persidangan (Litigasi) maupun di luar persidangan atau non-litigasi sesuai dengan kewenangan yang diberikan,” tandasnya.

Turut hadir mendampingi Kajati Maluku dalam proses penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut yaitu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Lulus Mustopa, Asbin Cumondo Trisno, AsIntel, Muji Martopo, Aspidum Rahmat Purwanto, Aspidsus M. Rudy, Asisten Pengawasan Mhd. Fatria, KTU, Koordinator Kejati serta para Kepala Seksi pada Asdatun.

Sedangkan General Manager PT. Telkom wilayah Maluku didampingi Manager Finance Payment Collection Edoardus Rahailjaan dan Off 3 Verifikasi Fika Fajarini.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. (BB-RED)