Sidang putusan Praperadailan secara online pada Senin (30/08/2021) lalu, dipimpin Hakim PN Ambon Lucky Rombot Kalalo, memutuskan Odie Orno tidak bersalah. Status (Odie Orno) sebagai tersangka digugurkan oleh hakim.
Status tersangka Odie digugurkan oleh majelis hakim melalui sidang Praperadilan di ruang Pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri atau PN Ambon, Senin (30/08/2021). Sidang ini dipimpin hakim Lucky Rombot Kalalo, berlangsung secara virtual (online).
Untuk pengusutan lebih lanjut, tim penyidik Kejati Maluku harus menunggu hasil audit dari Inspektorat Provinsi Maluku.
Tim khusus (auditor) Inspektorat Maluku saat itu didampingi tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Mereka memeriksa pihak terkait di lingkup Setda Pemkab SBB.
Pertimbangan hukum disertai bukti-bukti seputar perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Namlea Kabupaten Buru itu, telah dituangkan atau dimuat JPU Kejati Maluku dalam memori kasasi dimaksud.
Mereka ajukan kasasi ke MA RI. Langkah ini ditempuh akibat majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon membebaskan Tan Lie Tjen alias Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa dari segala dakwaan JPU Kejati Maluku.
Mobil bermuatan barang bukti alias barbuk itu parkir sejak siang di halaman kantor Kejati Maluku hingga Senin malam (16/08/2021).
Tiga orang ini adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak korupsi proyek pengadaan 4 unit Speedboat Dinas Perhubungan Maluku Barat Daya (MBD) tahun anggaran 2015 senilai Rp.1,5 miliar.
Terkait memori kasasi setelah JPU menyatakan kasasi, maka JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk menyerahkan (memori kasasi) tersebut ke MA RI di Jakarta.
Kontrak pekerjaan mulai 1 Februari 2021 sampai 29 Oktober 2021. Pekerjaan baru sekitar lima bulan, sayangnya beberapa titik jalan Teor sudah rusak parah