
Inspektorat Maluku Akui Audit Kasus Belanja Setda SBB Rp.18 Miliar
Tim khusus (auditor) Inspektorat Maluku saat itu didampingi tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Mereka memeriksa pihak terkait di lingkup Setda Pemkab SBB.
Tim khusus (auditor) Inspektorat Maluku saat itu didampingi tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Mereka memeriksa pihak terkait di lingkup Setda Pemkab SBB.
Pertimbangan hukum disertai bukti-bukti seputar perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Namlea Kabupaten Buru itu, telah dituangkan atau dimuat JPU Kejati Maluku dalam memori kasasi dimaksud.
Mereka ajukan kasasi ke MA RI. Langkah ini ditempuh akibat majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon membebaskan Tan Lie Tjen alias Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa dari segala dakwaan JPU Kejati Maluku.
Mobil bermuatan barang bukti alias barbuk itu parkir sejak siang di halaman kantor Kejati Maluku hingga Senin malam (16/08/2021).
Tiga orang ini adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak korupsi proyek pengadaan 4 unit Speedboat Dinas Perhubungan Maluku Barat Daya (MBD) tahun anggaran 2015 senilai Rp.1,5 miliar.
Terkait memori kasasi setelah JPU menyatakan kasasi, maka JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk menyerahkan (memori kasasi) tersebut ke MA RI di Jakarta.
Kontrak pekerjaan mulai 1 Februari 2021 sampai 29 Oktober 2021. Pekerjaan baru sekitar lima bulan, sayangnya beberapa titik jalan Teor sudah rusak parah
Soal ada atau tidak kerugian negara dalam kasus belanja langsung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBB tahun 2016 senilai Rp.18 miliar itu, penyidik menunggu kesimpulan auditor Inspektorat Maluku.
Kejati Maluku tidak puas dengan putusan majelis hakim itu. Mereka tak menyerah. ‘Perlawanan’ terhadap (putusan majelis hakim) itu tengah dilakukan JPU Kejati Maluku.
Pengusaha Fery Tanaya telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai oleh Pasti Tarigan dalam kasus pembayaran lahan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Namlea, Kabupaten Buru Provinsi Maluku.