Untuk mengetahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam belanja langsung pada Setda Pemkab SBB itu, proses audit tengah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
Pekerjaan rumah lanjutan tengah menanti Kajati Maluku yang baru dalam hal ini Undang Mugopal, sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
Sebelum dibawa ke Lapas Perempuan Kota Ambon, tersangka diperiksa penyidik. Dia dicecar sebanyak 21 pertanyaan oleh jaksa penyidik Yochen Almahdaly.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berdalil tersangka belum diperiksa karena saat ini positif Covid-19 di Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Tiga tersangka yang berkas perkaranya sudah dimasukkan pihak Kejati Maluku ke Pengadilan Tipikor Ambon hari ini masing-masing, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) KKT, Adrianus Sihasale alias Donny, Wilma, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, dan Frans Yulianus Pelamonia, Pengawas Proyek.
PT. Kalwedo mendapat Anggaran Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar 8,5 Miliar. Ada juga dana Penyertaan Modal dari Pemkab MBD. Selain itu bantuan subsidi dari Pemerintah Pusat sebesar Rp6,4 miliar per tahun.
Pengadaan obat pada RSUP dr Leimena Ambon tahun anggaran 2020 diduga dilakukan dua tahap. Tahap Pertama senilai Rp.150 juta dan kedua Rp.150 juta. Totalnya Rp.300 juta.
Kurang lebih 13 orang atau pihak terkait dengan kasus ini telah diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku. Dua orang diantaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBB, Mansyur Tuharea, dan eks Bendahara Setda Kabupaten SBB, Rio Khormain.
BPK saat itu memberi rekomendasi kepada Pemda Kabupaten Kepulauan Aru, supaya melihat atau meninjau kembali ke lapangan (lokasi proyek).
Saksi berikut yang diperiksa adalah Doni Disera, Bendahara Negeri Tawiri Tahun 2015. Dia diperiksa untuk empat tersangka dalam perkara ini yaitu Raja Negeri Tawiri, JNT, mantan Raja Negeri Tawiri, JST, Saniri Negeri JRT, dan JRS.