Sebelum ditahan mantan Kadis PUPR KKT ini sempat menjalani pemeriksaan dengan statusnya selaku tersangka dalam perakra ini, untuk kepentingan penyidik merampungkan berkas perkara (tersangka).
Mereka diperiksa selama 5 jam atau sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT, Kamis (01/07/2021). Penyidik mencecar tiga saksi itu dengan sejumlah pertanyaan.
Proyek ini ditangani PT Inti Artha Nusantara. Anggaran proyek telah dicairkan 100 persen. Sialnya, pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), juga tidak sesuai speck dan kontrak.
Para pihak terkait dengan kasus ini masih dimintai keterangannya oleh tim penyelidik dari Lembaga Adhyaksa Maluku di Kota Ambon.
Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT.Kalwedo, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), yang saat itu dipimpin oleh Benyamin Thomas Noach (sekarang menjabat Bupati MBD).
Pengadaan tanah untuk pembangunan PLTMG di Dusun Jiku, Desa Namlea, Kabupaten Buru Provinsi Maluku itu dilakukan PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku pada 2016.
Ditengarai ada atur-mengatur harga dalam jual beli lahan ini dilakukan secara sepihak. Praktik penyelewengan itu menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp.6.401.813.600.
Perkembangan penanganan dugaan tipikor ini mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka sudah dua kali dilakukan praperadilan oleh tersangka FT.
Rangkaian penyidikan perkara ini jaksa pun masih berkoordinasi dengan dengan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
Saksi diperiksa oleh jaksa penyidik YE. Al Mahdaly terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan KMP Marsela oleh PT. Kalwedo.