
Pihak Terkait Masih Dimintai Keterangan Soal Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam Aru
Para pihak terkait dengan kasus ini masih dimintai keterangannya oleh tim penyelidik dari Lembaga Adhyaksa Maluku di Kota Ambon.
Para pihak terkait dengan kasus ini masih dimintai keterangannya oleh tim penyelidik dari Lembaga Adhyaksa Maluku di Kota Ambon.
Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT.Kalwedo, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), yang saat itu dipimpin oleh Benyamin Thomas Noach (sekarang menjabat Bupati MBD).
Pengadaan tanah untuk pembangunan PLTMG di Dusun Jiku, Desa Namlea, Kabupaten Buru Provinsi Maluku itu dilakukan PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku pada 2016.
Ditengarai ada atur-mengatur harga dalam jual beli lahan ini dilakukan secara sepihak. Praktik penyelewengan itu menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp.6.401.813.600.
Perkembangan penanganan dugaan tipikor ini mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka sudah dua kali dilakukan praperadilan oleh tersangka FT.
Rangkaian penyidikan perkara ini jaksa pun masih berkoordinasi dengan dengan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
Saksi diperiksa oleh jaksa penyidik YE. Al Mahdaly terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan KMP Marsela oleh PT. Kalwedo.
Jaksa harus focus mengusut kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam dan Damkar MBD. Perkembangan dua kasus ini harus disampaikan ke public, biar tidak ada spekulasi
Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP hanya senilai Rp.36.000 per meter kubik persegi. Tapi, diduga ada kongkalikong antara oknum PT. PLN Wilayah Maluku - Maluku Utara, juga oknum BPN Kabupaten Butu dan penjual lahan tersebut.
anggaran miliaran rupiah disuplai oleh pemerintah kepada BUMD Kabupaten MBD tahun 2017, terindikasi malpraktek keuangan alias dikorupsi oknum tertentu.