BERITABETA.COM, Ambon – Penahanan terhadap Tan Lie Tjen alias Ferry Tanaya dan Abdul Gani Laitupa (AGL), ini dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku, karena berkas perkara dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengasdaan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum.

Dua tersangka korupsi pengadan lahan untuk proyek pembangunan PLTMG 10 MV tahun anggaran 2016 di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea Kabupaten Buru Provinsi Maluku tersebut, ditahan oleh Penutut Umum pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Ambon di Waiheru Kecamatan Teluk Ambon, Provinsi Maluku, selama 20 hari kedepan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rorogo Zega, didampingi Aspidsus, M.Rudy dan Kajari Buru, Muhtadi, dalam Konferensi Pers Aula Kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (26/04/2021).

Sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti, FT dan AGL menjalani pemeriksaan Rapid Test Antigen dengan hasil non reaktif.

Kajati Maluku Rorogo Zega menjelaskasn, perkembangan penanganan dugaan tipikor ini mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka sudah dua kali dilakukan praperadilan oleh tersangka FT.

Pada praperadilan kedua, hakim Praperadilan pada kantor Pengadilan Negeri Ambon menolak Permohonan Pemohon (Tersangka FT).

Selanjutnya terkait gugatan perdata, juga dilakukan tersangka FT di mana Kejati Maluku selaku Tergugat II.

“Setelah penanganan perkara kedua, penyidik Kejati Maluku seterusnya menyerahkan berkas perkara Tahap I pada 6 April 2021. Setelah diteliti oleh Penuntut Umum maka berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 15 April 2021,” ungkapnya.

Kajati menerangkan, pasca Penuntut Umum menyatakan berkas dua tersangka ini lengkap (P-21), Penyidik Kejati Maluku menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru di ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejati Maluku, pada Senin, (26/04/2021),.

“Setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, hari ini juga Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka FT dan AGL, selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Ambon,” pungkasnya.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka proses perkara ini selanjutnya akan ditangani Pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon. (BB-RED)