Soal ada atau tidak kerugian negara dalam kasus belanja langsung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBB tahun 2016 senilai Rp.18 miliar itu, penyidik menunggu kesimpulan auditor Inspektorat Maluku.
Kejati Maluku tidak puas dengan putusan majelis hakim itu. Mereka tak menyerah. ‘Perlawanan’ terhadap (putusan majelis hakim) itu tengah dilakukan JPU Kejati Maluku.
Pengusaha Fery Tanaya telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai oleh Pasti Tarigan dalam kasus pembayaran lahan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Namlea, Kabupaten Buru Provinsi Maluku.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim menyatakan, dua terdakwa ini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam jual beli lahan untuk proyek pembangunan PLTMG di Namela.
Tim penyidik dan pihak Inspektorat Provinsi Maluku yang bertandang ke Kabupaten berjuluk Saka Mese Nusa itu bertalian dengan audit perhitungan keuangan seputar belanja langsung di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBB tahun anggaran 2016 sebesar Rp.18 miliar, karena diduga ada penyelewengan dilakoni oknum tertentu.
Proyek yang ditangani PT. Seram Tunggal Pratama dengan kontraktornya Ko Benga alias Ko Beng itu baru dikerjakan pada 1 Februari 2021, dan akan berakhir pada 29 Oktober 2021. Fatalnya, masih dalam fase pembangunan justru bodi jalan sudah rusak parah. Keretakan dan lubang menganga di sepanjang bahu dan badan jalan.
Proyek senilai Rp 9,9 miliar yang ditangani PT. Seram Tunggal Pratama itu pekerjaannya belum tuntas, celakanya sejumlah titik ruas jalan Lingkar Pulau Teor sudah rusak parah.
Dengan dokumen-dokumen pendukung itu bisa dijadikan petunjuk atau pintu masuk guna mengetahui para pihak terkait mulai Panitia (Pokja/ULP) dan PPK tender proyek ini.
Untuk menindaklanjuti perkara ini penyidik berprinsip menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Maluku. Untuk pemeriksaan terhadap pihak terkait juga tergantung hasil audit BPKP.
Menyoroti kondisi itu, puluhan pemuda dan mahasiswa asal Kecamatan Teor melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku di Ambon, Kamis (29/7/2021).