BERITABETA.COM, Bula – Proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Teor, Kecamatan Teor, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 sebesar Rp.9,9 miliar pekerjaannya dililit masalah.

Padahal, proyek yang ditangani PT. Seram Tunggal Pratama dengan kontraktornya Ko Benga alias Ko Beng itu, baru dikerjakan pada 1 Februari 2021, dan akan berakhir pada 29 Oktober 2021. Fatalnya, masih dalam fase pembangunan justru bodi jalan sudah rusak parah. Keretakan dan lubang menganga di sepanjang bahu dan badan jalan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten SBT Fathul Kwairumaratu mendorong dan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk menelusuri dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pekerjaan proyek jalan lingkar pulau Teor tersebut.

Dalilnya, setiap kepentingan daerah dan masyarakat terkait pembangunan dfengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja aerah (APBD) maupun DAK, implementasinya harus jelas, dan tidak boleh diselewengkan.

Sebaliknya, jika pembangunan seperti pekerjaan jalan lingkar Pulau Teor yang ditengarai oleh masyarakat ada penyimpangan atau penyelewengan, pihak berwenang bisa memproses lebih lanjut.

“Bila ada presure dari masyarakat terkait masalah yang terjadi dalam pekerjaan proyek tersebut, sejatinya pihak Kejati Maluku bisa mendalaminya,” ujar Fathul Anggota Komisi A DPRD SBT saat dimintai pendapatnya oleh beritabeta.com, Kamis (05/08/2021).

Dia berharap, ada kepekaan dari Kejati Maluku dalam melihat persoalan yang terjadi dalam pembangunan jalan lingkar Pulau Teor itu.

“Desakan masyarakat terkait masalah pekerjaan proyek jalan Lingkar Pulau Teor yang diduga ada ketimpangan, mesti dijawab dengan mekanisme hukum yang ada,” tutur dia.

Alasannya, setiap pembangunan dengan alokasi APBD maupun DAK maupun APBN bertujuan untuk memajukan daerah dan masyarakat.