BERITABETA.COM, Ambon — Setelah didemo pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini mulai mempelajari dan menelaah serta menganalisa dugaan penyimpangan pekerjaan proyek jalan lingkar Pulau Teor, Kecamatan Teor, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Pasalnya, proyek senilai Rp 9,9 miliar yang ditangani PT. Seram Tunggal Pratama itu pekerjaannya belum tuntas, celakanya sejumlah titik ruas jalan Lingkar Pulau Teor sudah rusak parah.

Telaah ini dilakukan oleh Kejati Maluku menjawab tuntutan pendemo yakni para Pemuda dan Mahasiswa Kecamatan Teor yang beberapa waktu lalu melakukan demonstrasi di kantor Kejati Maluku di Ambon.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi mengaku saat ini Kejati Maluku mulai menelaah dan analisa masalah dugaan penyimpangan dalam pekerjaan jalan lingkar Pulau Teor tersebut.

"Ada mekanismenya, yang pasti apapun tuntutan mereka setelah disampaikan ke pimpinan, maka akan ditelaah untuk mengetahui apakah benar ada indikasi (penyimpangan) dalam pelaksana proyek tersebut," kata Wahyudi kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (03/08/2021).

Sebelumnya, Kamis (29/7/2021) lalu, puluhan pemuda dan mahasiswa Kecamatan Teor berdemonstrasi di depan Kantor Kejati Maluku di Jalan siltan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Mereka menilai pekerjaan proyek jalan lingkar Teor itu sarat janggal. Sebab belum cukup setahun, fisik proyek tersebut sudah rusak parah.

Koordinator aksi Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Teor Aldi Kolatfeka kepada beritabeta.com mengungkapkan, aksi yang dilakukan pemuda dan mahasiswa Teor ini mendesak Kejati Maluku melakukan audit investigasi terkait pekerjaan proyek tersebut.

Apalagi pekerjaan pada 1 Februari 2021 dan belum tuntas, namun sejumlah titik ruas jalan lingkar pulau Teor itu sudah mengalami kerusakan serius.

"Pekerjaan jalan lingkar Teor itu dimulai pada 1 Februari 2021 sampai 29 Oktober 2021. Pekerjaan sampai sekarang baru sekitar lima bulan, tapi kondisi beberapa ruas jalan Lingkar Teor itu sudah rusak," beber Aldi Kolatfeka.

Ia menduga, jalan yang dikerjakan PT. Seram Tunggal Pratama itu asal-asalan, tanpa perencanaan yang matang, akibatnya jalan tersebut cepat rusak.

Untuk itu, dia mendesak Kejati Maluku segera membentuk tim audit untuk turun ke Kecamatan Teor Kabupaten SBT, guna melihat secara langsung kerusakan pada proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus SBT tahun anggaran 2021 sebesar Rp 9.947.317.300 itu.

"Kami juga meminta agar Kejati Maluku segera memanggil kontraktor untuk memberikan penjelasan terkait masalah ini," desak Aldi Kolatfeka. (BB-AZ)