BERITABETA.COM, Ambon Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus gencar melaksanakan vaksinasi bagi warga di Kota Ambon.  Saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Ambon telah  menyasar kelompok anak usia 12-17 tahun yang dimulai, Senin (2/8/2021). Vaksinasi terhadap kelompok anak ini syaratnya harus dilengkapi surat izin dari orang tua.

"Setiap anak calon penerima vaksin wajib  melampirkan surat yang ditandatangani orang tua," kata Kadis Kesehatan Drg. Wendy Pelupessy di Ambon, Selasa (3/8/2021).

Pelupessy menjelaskan, syarat surat izin tersebut menandakan orang tua mengetahui anaknya siap untuk divaksin. Selain surat izin, peserta harus menyertakan kartu keluarga atau dokumen lainnya.

Dia menyebutkan, surat persetujuan atau penolakan medis khusus (inform concern) merupakan tindakan persetujuan sehingga ketika anak divaksin tidak dapat dikomplain orang tua. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kelompok anak usia 12-17 tahun dipusatkan di Puskesmas Ambon. 

"Jika seseorang yang mau melakukan tindakan vaksinasi harus mendapat persetujuan orang tua. Jangan sampai petugas kesehatan melakukan vaksinasi mendapat komplain," katanya.

Selain itu, akan yang mau divaksin juga harus melalui tahapan pemeriksaan (screening).  Setelah lolos observasi baru vaksin disuntik seperti yang berlaku pada kelompok usia di atas 18 tahun.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fahmy Salatalohy menyebutkan sebanyak 1000 siswa SMP di Kota Ambon sudah didaftarkan sebagai penerima vaksin Covid-19.

Penerima yang didaftarkan adalah siswa SMP jenjang kelas VII hingga IX, usia 12 -14 tahun.

Ia mengatakan, tim telah melakukan pendataan siswa SMP di lima Kecamatan. Data telah disiapkan dan diserahkan ke Dinas Kesehatan Kota Ambon dengan jumlah siswa penerima sebanyak 1000 orang.

“Kurang labih satu minggu, kami sudah melakukan pendataan, jumlahnya ada 1000 siswa. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan tinggal menunggu jadwal pelaksanaan vaksin,” jelasnya (*)

Pewarta : Syarafudin Pattisahusiwa