BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah mempersiapkan sejumlah strategi untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Ambon.

Kabar terbaru, menyebutkan salah satu kebijakan dalam penerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro yakni menutup sejumlah tempat keramaian.

Informasi ini, telah beredar luas di sejumlah media sosial yang menyebutkan, keputusan itu merupakan hasil rapat bersama Pemkot Ambon dan instansi terkait di Balai Kota Ambon, Senin (5/7/2021).

Dalam rapat tersebut juga disepakati Pemberlakuan Pembatasan Pergerakan Orang, Alat Transportasi  dan Tempat Keramaian yang mulai berlaku pada, Kamis  8 Juli 2021. Warga  yang beraktivitas wajib menunjukan, kartu vaksin, hasil PCR dan Rapid Test Antigen.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon,  Joy Adriaansz saat dikonfirmasi beritabeta.com melalui pesan WhatsApp-nya membenarkan adanya rapat tersebut. Namun ia mengatakan, informasi yang beredar luas di sejumlah medsos itu barulah merupakan resume rapat internal.

“Rapat baru selesai. Sepertinya ini resume rapat internal kesatuan yang belum  difinalisasi. Direncanakan besok ada instruksi Walikota yang akan dikeluarkan terkait hal ini,  diawali dengan sosialisasi selama tiga, setelah itu baru akan  diberlakukan,” tandas Joy menjawab beritabeta.com, Senin siang (5/7/2021).

Sementara dalam resume rapat yang sudah beredar luas itu menyebutkan terdapat sejumlah tempat usaha dan tempat keramaian yang akan ditutup secara total dalam penerapan program ini. Sejumlah tempat tersebut meliputi, tempat hiburan, bioskop, permainan anak, tempat wisata, lapangan merdeka, rumah kopi.

Sedangkan tempat - tempat dan kegiatan yang  bisa dibuka dengan persyaratan meliputi, acara perkawinan dan giat organisasi dengan maksimal peserta 30 orang. Kemudian, bandara, pelabuhan, batas kabupaten kota akan dijaga petugas yang ditempatkan Satgas Covid-19.

Sedangkan untuk  rumah makan hanya bisa melayani pembelian dengan syarat pembeli boleh makan di tempat. Dan untuk warga di  Kecamatan Salahutu dan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah yang hendak masuk ke kota Ambon, diwajibkan untuk membawa KTP dan Suket dari desa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy saat mengambil apel yustisi Sabtu (3/7/2021), telah tegas menyampaikan  salah satu langkah awal yang akan diambil Pemkot Ambon adalah dengan menerapkan aturan yang lebih ketat bagi pelaku perjalanan baik yang akan masuk maupun keluar pulau Ambon.

“Jadi setiap pelaku perjalanan, kalau dulu dari luar Maluku hanya melampirkan hasil swab antigen Negatif, untuk sekarang ini, wajib melampirkan hasil PCR Negatif disertai kartu vaksin bagi yang datang maupun keluar Maluku. Dan untuk di dalam Maluku sendiri, bagi pelaku perjalanan yang hendak masuk atau keluar Ambon, harus melampirkan hasil negatif Swab Antigen dan Kartu Vaksin,” tegas Walikota (BB-DIO)