Proses Suksesi Raja Siri Sori Amalatu Berjalan Sesuai Aturan
BERITABETA.COM, Saparua – Proses penjaringan dan penyaringan bakal calon (balon) raja di Negeri Siri Sori Amalatu, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, sebentar lagi akan berakhir dengan penetapan calon yang disepakati berdasarkan kesepakatan Mata Rumah Parentah Kesaulya.
Dari lima balon raja yang mengemuka dalam musyawarah mata rumah parentah, hanya tersisa tiga nama yang sudah diproses hingga ke kabupaten. Sedangkan dua balon yang sebelumnya diusulkan atas nama Julius Kesaulya (73 tahun) Yunus Kesaulya (60 lebih tahun) digugurkan karena tidak memenuhi syarat batas usia.
Ketua Panitia Pecalonan dan Pemilihan Raja Negeri Siri Sori Amalatu, Johanes Kakisina dalam keterangan persnya kepada beritabeta.com, Kamis (1/10/2020) menjelaskan, pihaknya telah menjalankan proses yang diamanatkan sesuai aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Negeri (Perneg) Siri Sori Amalatu, Nomor 01 Tahun 2013.
“Kami hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Perneg Nomor 01 tahun 2013. Perneg ini menghendaki batas usia calon raja minimal berusia 25 tahun dan maksimal 60 tahun, sehingga kedua nama di atas digugurkan,” tandasnya.
Johanes mengakui, dengan adanya proses ini banyak pihak yang tidak menerima keputusan tersebut, sehingga menyalahkan pihak panitia, pejabat negeri hingga pemerintah negeri. Padahal, proses yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin mencederai proses terkait pemilihan Upulatu di Negeri ini. Semua telah sepakat dengan membubuhi tanda tangan di atas meterai, pada saat musyawarah Mata Rumah Parentah Kesaulya yang digelar tanggal 6 September 2020 lalu,” ungkapnya.
Untuk itu, kata dia, bila saat ini ada pihak-pihak yang tidak setujuh, maka hal itu sangat disayangkan dan ini sangat mencederai proses demokrasi di internal mata rumah parentah yang kini sudah berproses hingga ke tingkat kabupaten.
Dikatakannya, musyawarah Mata Rumah Parentah Kesaulya telah menghasilkan tiga figur calon raja yang disepkati. Ketiga nama ini masing-masing, Frami Kesaulya, Joni Kesaulya dan Robert Kesaulya, ketiga memenuhi syarat sesuai ketentuan Perneg, sehingga nama-nama ini yang diproses.
Johanes juga menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan petunjuk dari Camat Saparua Timur sebagai Panitia Pengawas yang mana selalu mengawasi jalannya proses penjaringan dan penyaringan. Sehingga proses musyawarah di mata rumah parentah dapat berjalan dengan baik.
“Kami bekerja untuk kepentingan negeri, bukan kepentingan kelompok dan lainnya. Kami sangat berterima kasih atas bantuan semua pihak. Jika tak ada aral melintang keinginan masyarakat untuk memiliki raja defenitif di negeri ini bisa terwujud pada bulan Desember 2020 mendatang,” bebernya.
Menyikapi polimik terkait proses ini, Johanes menghimbau semua pihak yang merupakan anak negeri Siri Sori Amalatu, dapat memberikan dukungan moril agar proses ini cepat membuahkan hasil, untuk memilih salah satu diantaranya menjadi pemimpin di negeri.
“Selaku panitia kami hanya meminta dukungan dari semua pihak agar proses ini tidak berlarut-larut dan menjadi bahan gunjingan yang negatif di media massa. Ini terkait dengan suksesi kepemimpinan di negeri adat. Ini menjadi tanggungjawab semua anak negeri, bagaimana kita bisa mempertahankan identitas kita sebagai negeri adat,” harap Johanes (BB-DIO)