BERITABETA.COM, Namlea – Oknum anggota DPRD Kabupaten Buru asal Partai Nasdem, John Lehalima dilaporkan secara resmi oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Buru ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Maluku.

John dilaporkan, lantaran membawa kabur satu unit Televisi (TV) layar datar dari ruang Fraksi Bupolo, Kantor DPRD Buru  untuk digadaikan  sebagai ongkos  berangkat ke kota Ambon, mengikuti kegiatan partai.

Atas tindakannya itu, Pimpinan DPRD Kabupaten Buru melalui suratnya tertanggal 5 Juli 2021 yang diteken tiga Pimpinan DPRD Buru, Rum Soplestuny (ketua/P.Golkar), Dali Fachrul Syarifudin (Waka/ PPP), Djalil Mukaddar (Waka/PKB) melayangkan laporan tersebut.

Dalam surat tersebut, Pimpinan DPRD Buru menyatakan,  alasan penyampaikan pengaduan itu, dikarenakan Tindakan yang dilakukan John dinilai tidak etis.

John disebut, membongkar dan mengambil TV layar datar pada ruang Fraksi Bupolo DPRD Kabupaten Buru yang merupakan aset Sekretariat DPRD Kabupaten Buru tanpa sepengetahuan Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD setempat.

Dijelaskan pula, kronologis kejadian itu berikut,  pada hari Senin, tanggal 07 Juni 2021, pukul 13.07 WIT, saudara John Lehalima telah memerintahkan Tenaga Ahli Fraksi Bupalo untuk mengambil kunci guna membongkar TV yang terpasang di dinding ruangan Fraksi Bupolo DPRD Kabupaten Buru. TV  kemudian  dibawa pulang dengan menggunakan mobil yang bersangkutan.

Belakangan terungkap lewat percakapan via WhatsApp Grup DPRD Buru, bahwa yang bersangkutan membongkar dan mengambil TV  untuk digadaikan guna membiayai perjalanannya ke Kota Ambon.

"Dokumentasi pembongkaran dan pengambilan TV dari ruang Fraksi Bupolo, terlampir,"tulis tiga pimpinan dewan dalam surat aduan tersebut.

Diuraikan juga,  pada hari Selasa, tanggal 08 Juni 2021 Sekretaris DPRD Buru telah menghubungi yang bersangkutan via WhatsApp untuk meminta mengembalikan TV yang diambil. Namun yang bersangkutan membalas bahwa akan dikembalikan seteleh kembali dari Ambon.