BERITABETA.COM, Ambon – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku menyampaikan tokoh agama di Maluku telah sepakat untuk menghentikan sementara segala aktivitas ibadah dalam keramaian (berjamaah) seperti di mesjid dan gereja.

“Kesepakatan ini dilakukan menindaklanjuti rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku, Uskup Diosis Amboina, MPH Sinode GPM, PGI, Walubi dan PHDI, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di Maluku,”

Selain aktivitas ibadah, kegiatan serimonial berupa acara pernikahan dan sejenisnya  yang melibatkan banyak orang juga dihentikan sementara ditiadakan.

Hal ini disampaikan Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Jamaludin Bugis kepada awak media di kantor Gubernur, Senin (23/03/2020).

Menurutnya, kesepakatan ini dilakukan menindaklanjuti rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku, Uskup Diosis Amboina, MPH Sinode GPM, PGI, Walubi dan PHDI.

Kesepakatan ini diambil sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19) melalui pendekatan agama, mengingat sudah ada satu orang di Kota Ambon, Maluku  positif terpapar COVID-19 serta meningkatnya Pasian Dalam Pemantauan (PDP) dan Orang Dalam Pemgawasan (ODP) di Maluku.

Jamaludin menjelaskan, hal-hal yang disepakati itu antara lain: Satu, meminta tokoh agama mengintruksikan kepada komunitas agama di wilayah masing-masing terutama Imam, Pastor untuk senantiasa melakukan doa bagi keselamatan masyarakat Maluku, bangsa dan negara.

Kedua, mengintruksikan kepada seluruh tokoh agama yang biasannya ibadah dilaksanakan rutin seperti sholat di mesjid dan ibadah di gereja agar dihentikan dan dialihkan di rumah masing-masing, dengan teknis pelaksanaannya akan disampaikan oleh tokoh-tokoh agama.

Ketiga, momentum hari-hari keagamaan seperti perayaan Isra Mi’raj, Paskah, Nyepi, Ramadhan, Idul Fitri, untuk tidak dilakukan dengan mengumpulkan jamaah, tetapi dapat dilakukan di rumah keluarga masing-masing.

“Jadi kegiatan yang mengumpulkan orang banyak melalui jamaah mesjid dan gereja ditiadakan,”pintanya.

Ia menambahkan, hal lain yang disepakati seluruh tokoh agama di Maluku untuk kegiatan pernikahan untuk kalangan Islam sudah diinstruksikan berdasarkan edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, mulai hari ini seterusnya ditiadakan.

“Sekalipun pelaksanaan di kantor urusan agama kecamatan. Biasanya itu mengumpulkan orang banyak. Saya sebagai Kakanwil Agama sudah instruksikan hal ini. Kemudian pernikahan di komunitas agama yang lain seperti di Kristen dan lain sebagainya melalui catatan sipil itu saya sampaikan himbauan yang akan disesuaikan dengan tokoh umat beragama masing-masing,”urainya.

Ia berharap, himbauan ini dapat dilaksanakan oleh seluruh umat beragama di Maluku dalam rangka keselamatan seluruh umat di Maluku. Termasuk wartawan sebagai pahlawan bangsa dalam mempublikasikan pencegahan dan penanganan COVID-19, sesuai rapat tim satuan gugus.

“Sebagai orang beriman bahwa wabah ini merupakan ujian dan cobaan dari Tuhan dan Tuhan sebagai penyelamat kita tetap melakukan pendekatan agama dan zikir,”pungkasnya (BB-CS)