BERITABETA.COM, Namlea – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru memberlakukan jam malam jelang malam pergatian Tahun Baru 1 Januari 2021.  Kebijakan ini ditempuh untuk mencegah munculnya klaster baru Covid-19 akibat dari kerumunan warga.

Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Buru memutuskan jam malam saat  tutup tahun dimulai pukul 23.00 WIT hingga pukul 04.00 dini hari tanggal 1 Januari 2021.

Pemberlakuan jam malam itu, tercantum dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Buru,  Nomor 03/ST-BURU/2020, tanggal 21 Desember 2020 yang ditqndatangani Sekda M.  Ilyas Hamid SH MH.

SE ini telah disosialisasikan ke masyarakat hingga ke pelosok desa oleh Babinkamtibmas, Babinsa dan Linmas setempat. Isinya menyebutkan,  dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buru, maka perlu memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19 pada masa tatanan normal baru.

Ketentuan diberlakukan jam malam itu tertuang dalam SE  poin dua butir (e) yang berbunyi, seluruh warga masyarakat dilarang beraktivitas di luar rumah / tempat tinggal pada malam pergantian Tahun Baru dari pukul 23.00 WIT sampai dengan pukul 04.00 WIT.

Pemberlakukaan larangan beraktivitas di luar rumah sebagaimana diatur dalam point 2 huruf e tidak berlaku untuk petugas keamanan dan tenaga medis, SPBU, Apotek, fasilitas kesehatan dan hotel serta aktivitas masyarakat yang akan berobat atau mengakses layanan fasilitas kesehatan.

Dalam edaran poin 2 itu ditegaskan,  pelaksanaan acara perayaan pergantian Tahun Baru, dilaksanakan secara terbatas.

Dilarang melaksanaan perayaan pergantian Tahun Baru 2020 ke 2021 yang berpotensi menciptakan kerumunaan masa (pesta kembang api, acara hiburan, acara di kawasan wisata, kafe, Jalan-jalan protokol, dll).

Perayaan tahun baru dapat diisi dengan kegiatan doa bersama yang dilaksanakan di rumah masing-masing atau tempat ibadah dengan ketentuan jumlah jamaah maksimal 50% dari kapasitas ruangan/tempat ibadah dengan menerapkan prinsip protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan Menjaga jarak).

Masyarakat juga Dilarang melaksankan kegiatan perkumpulan di sepanjang jalan, taman dan fasilitas umum yang dapat menimbulkan kerumunaan.

Seluruh tempat usaha mulai dari supermaket/toko/kios/restoran/rumah makan/kafe dan sejenisnya, pada malam pergantian tahun baru WAJIB tutup pada pukul 22.30.

Khusus poin 1 (satu)  tentang Pelaksanaan Natal tahun 2020 yang dirayakan oleh Umat Kristiani, tetap  dapat dilaksanakan secara berjamaah/kolektif di seluruh Gereja dengan menerapkan sejumlah ketentuan.

Antaranya,  setiap tempat ibadah (Gereja ) wajib menerapkan prinsip protokol kesehatan 3M ( memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak ) terhadap seluruh jamaat sejak keluar rumah dan selama berlangsungnya ibadah Natal di tempat ibadah

Membatasi jumlah jamaat dalam pelaksanaan ibadah maksimal 50% dari kapasitas tempat ibadah. Menyediakan tempat cuci tangan / handsanitizer di pintu masuk tempat ibadah.

Melaksanakan pengukuran suhu tubuh dipintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan jamaat dengan suhu >37,5° ( 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah.

Sebelum dan sesudah pelaksanaan ibadah natal, agar tempat ibadah dilakukan penyemprotan disinfektan serta memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat yang mudah terlihat.

Sedangkan acara kunjungan/silahturahmi dan ucapan Natal secara langsung ditiadakan, dan diganti dengan pemberian ucapan selamat Natal melalui media sosial, sms dan telepon (BB-DUL)