Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Buru Berlakukan Jam Malam
BERITABETA.COM, Namlea – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru mengeluarkan sejumlah kebijakan sebagai upaya pembatasan kegiatan pemerintahan, kemasyarakat dan keagamaan dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di kabupaten itu.
Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah memberlakukan jam malam bagi aktivitas warga di masa pandemic Covid-19 yang mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021. Warga tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas mulai pukul 23.00 WIT hingga pukul 04.00 WIT.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Buru, Nomor 045.2/143 tahun 2021 yang diteruskan Sekertaris Satgas Covid 19, Azis Tomia kepada para wartawan, Jumat (9/07/2021).
"Bersama ini kami sampaikan SE Nomor 045.2 /143 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan pemerintahan, kemasyarakat dan keagamaan yang mulai berlaku senin, 12 juli 2021," tulis Azis Tomia.
Bupati Buru, Ramly Ibrahim dalam SE tertanggal 8 Juli 2021 itu menyebutkan, keputusan ini diterbitkan sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Keputusan ini juga memperhatikan peningkatan kasus aktif yang terjadi saat ini, serta mendukung keberlangsungan usaha di Kabupaten Buru. Untuk itu, kepada seluruh pimpinan OPD, pimpinan instansi vertikal, impinan BUMN/BUMD, Camat dan seluruh Kepala Desa agar dapat menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya masing – masing.
Antaranya, pelaksanaan kegiatan perkantoran tempat kerja (perkantoran pemerintah daerah/Instansi Vertikal/Perkantoran BUMN/BU MD/Swasta) supaya Menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% dari total pegawai/karyawan.
Sedangkan Kegiatan rapat/sosialisasi/seminar yang melibatkan lebih dari 10 (sepuluh) orang ditunda pelaksanaannya.
Pelaksanaan WFH dan WFS sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pengaturan waktu kerja secara bergantian.
"Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,"instruksi Bupati.
Sementara kegiatan belajar mengajar untuk seluruh jenjang pendidikan dilaksanakan dengan ketentuan untuk sekolah yang berada dalam wilayah Kota Namlea dilaksanakan 100 persen daring/online.
Sekolah yang berada di luar Namlea dapat melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka dengan ketentuan menerapkan 50 persen setiap ruang belajar dan protokol kesehatan yang ketat.
Seluruh pengajar/guru/dosen baik ASN dan PTT wajib melaksanakan vaksinasi. Untuk kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilaksanakan dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, mengatur jarak dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
2. Kegiatan tahlilan dapat dilaksanakan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat yang disediakan dan tidak ada hidangan makanan di tempat;
3. Acara pernikahan hanya dapat dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dengan undangan maksimal 10 (sepuluh) orang, sementara acara resepsi pernikahan dilarang untuk diselenggarakan.
4. Kegiatan kemasyarakatan lainnya (rapat, khitanan, khatmit qur'an, maupun maulid, dll) ditunda pelaksanaannya.