Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Buru Berlakukan Jam Malam
Ditegaskan pula dalam surat edaran tersebut, bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/toko/supermarket/swalayan/pasar ditetapkan sebagai berikut:
1. pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIT.
2. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara Iebih ketat.
3. Pasar Namlea ditutup pada pukul 18.00 WlT.
Selanjutnya, instruksi ini juga mengatur soal pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, tempat hiburan malam, karoke, pedagang kaki lima, lapak jajanan) antara lain :
1. Makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas ruangan;
2. Jam operasional dibatasi sampaidengan Pukul 22.80 WIT;
3 Untuk restoran yang hanya melayani pesan - antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam;
4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) sampai dengan huruf (c) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
Bupati menginstruksikan pula, agar Seluruh tempat wisata dan kegiatan pada area publik {fasilitas umumt taman umum,tempat wisata urT'lum atau area publik lainnya) ditutup.
Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dapat diberikan kepada perwakilan maksimal 10 orang dan yang lain dibagikan langsung ke penerima BLT oleh pemerintah desa.
Pelaksanaan kegiatan perlombaan dan pertandingan olehraga dan seni ditunda pelaksanannya. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditunda untuk sementara waktu. Pelaksanaan kegiatan konstruksi {tempat konstruksi dan lokasi proyek} dapat heroperasi seratus persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pemberlakuan jam malam dikecualikan bagi petugas keamanan dan tenaga medis, petugas SPBU, apotek, fasilitas kesehatan dan hotel, masyarakat yang akan berobat atau mengakses layanan fasilitas Kesehatan (*)
Pewarta : Abd. R Ohorella