BERITABETA.COM, Ambon – Potensi kebocoran anggaran diduga terjadi dalam belanja langsung di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2016.

Dana belanja langsung Setda SBB senilai Rp.18 miliar itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016. Dalam realisasinya terindikasi ada praktik tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum tertentu. Kasus ini tengah diusut penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Kota Ambon.

Kurang lebih 13 orang atau pihak terkait dengan kasus ini telah diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku. Dua orang diantaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBB, Mansyur Tuharea, dan eks Bendahara Setda Kabupaten SBB, Rio Khormain.

Sekda SBB Mansyur Tuharea diperiksa oleh penyidik terkait kasus ini, karena yang bersangkutan adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Maluku Rorogo Zega mengatakan, pihaknya masih menunggu audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku.

“Penyidikan masih jalan.  Kita menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Maluku," ujarnya kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Soal Sekda Kabupaten SBB Mansyur Tuharea yang dianggap paling bertanggungjawab dengan penggunaan anggaran belasan miliar tersebut, Kajati Maluku masih irit bicara. Dia belum bisa menjelaskan ihwal itu secara gamblang. "Proses masih jalan,” tuturnya.

Meski begitu Kajati Maluku memastikan, pemeriksaan terhadap Sekda SBB Mansyur Tuharea sudah dilakukan oleh jaksa penyidik.

"Dia (Mansyur Tuharea) sudah diperiksa. Untuk penetapan tersangka, kita menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP," tandasnya. (BB-SSL)