BERITABETA.COM, Namlea – Penolakan ini dilandasi alasan karena Andi Sahrul Bugis dinilai tidak bisa membawa teladan yang baik serta tak mampu berbaur dengan masyarakat desa Waemite, Kecamatan Fena Leisela, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Masyarakat desa Waemite, Kecamatan Fena Leisela, Kabupaten Buru, serta pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menolak Andi Sahrul Bugis ditunjuk sebagai Penjabat Kepala desa atau Kades Waemite.

Penolakan ini dituangkan dalam keterangan tertulis mereka yang diterima beritabeta.com, Sabtu malam, (06/03/2021). Masyarakat Waemite mendesak Bupati Buru Ramly Umasugi segera mencopot Andi Sahrul Bugis dari jabatan penjabat Kades, dan sebaliknya digantikan dengan figure lain.

Keputusan penolakan ini karena sudah melalui musyawarah bersama antara BPD serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Pendidikan dan Tokoh Adat, sebagaiaman tertuang dalam surat musyawarah BPD Nomor 140/II/05.WMT/I/2021 perihal Pemberhentian Penjabat Sementara Kepala Desa Waemite.

“BPD, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan seluruh masyarakat Desa Waemite, Kecamatan Fena Leisela meminta kepada Bapak Bupati Buru agar dapat menggantikan Penjabat Kepala Desa Waemite, Andi Sahrul Bugis karena kami menilai bahwa saudara Andi Sahrul Bugis tidak bisa mejalin hubungan baik dengan kami masyarakat,” tulis mereka.

Mereka juga menutut agar Pjs. Kepala Desa Andi Sahrul Bugis segera diberhentikan oleh Bupati Buru, Ramly Umasugi. Dalil mereka, karena kehadirannya (Andi Sahrul Bugis) di desa Waemite hanya sebatas mengurusi keuangan desa, selanjutnya berkaitan dengan administrasi dan keperluan masyarakat desa, bersangkutan tidak pernah berada di tempat.