BERITABETA.COM, Ambon – Kontraktor Gillan Khoe dan Kakanwil Kemenkum HAM Maluku Andi Nurka, terlibat baku lapor satu sama lain ke Polda Maluku di Kota Ambon.

Awalnya Gillian Khoe melaporkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkum HAM) Maluku Andi Nurka ke Polda Maluku. Aduannya adalah dugaan tindak pidana penipuan.

Khoe mengklaim telah menyetor sejumlah uang kepada Andi Nurka. Toalnya sekitar Rp3,3 miliar. Uang “pelican” ini sebagai tanda jadi dimana Andi Nurka berjanji akan memberikan proyek pembangunan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Maluku kepada Gillian Khoe.

Berdasarkan laporan Gillian Khoe menyatakan, Kakanwil Kemenkum HAM Maluku Andi Nurka telah menipu dirinya. Karena uang sudah disetor tapi tidak dapat paket proyek yang telah dijanjikan oleh Andi Nurka.

Tudingan Gillian Khoe ini tidak diterima baik oleh Kakanwil Kemenkum HAM Maluku Andi Nurka. Dia merasa namanya telah dicemarkan oleh Gillian Khoe. Andi Nurka lalu melapor balik Gillian Khoe ke markas Polda Maluku.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Muhamad Roem Ohoirat mengaku, dua kasus berbeda tersebut saat ini ditangani oleh Tim Penyelidik Polda Maluku.

"Laporan pertama disampaikan oleh Gillian Khoe dengan dugaan tindak pidana penipuan. Lalu laporan kedua disampaikan oleh Kakanwil Kemenkum HAM Maluku Andi Nurka. Aduannya soal pencemaran nama baik," jelas Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada wartawan di Jalan Rijali No.1, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (06/12/2021).

Terkait dua laporan berbeda ini, Tim Penyelidik Polda Maluku pun telah memeriksa Gillian Khoe dan Kakanwil Kemenkum HAM Maluku Andi Nurka.

“Proses penyeldiikan sementara berjalan. Untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam dua laporan tersebut, sementara masih diselidiki lebih lanjut oleh Tim Penyelidik. Intinya, semua laporan yang masuk ke Polda Malukun kita terima dan diproses lanjut,” timpalnya.

Diketahui sebelumnya Gillian Khoe melalui Kuasa Hukumnya dalam hal ini Charter Souissa kepada wartawan pada 2 November 2021 mengatakan, kliennya melaporkan Andi Nurka dengan dugaan tindak pidana penipuan ke Polda Maluku karena tak menepati janji ke [Gillian Khoe].