Charter Souissa menjelaskan, Gillian Khoe dijanjikan akan diberi proyek pembangunan gedung Kemenkumham Maluku. andi Nurka meminta sejumlah Uang dari kliennya tersebut.

Permintaan Andi Nurka dipenuhi oleh Gillian Khoe. Dia lalu memberi uang secara bertahap. awalnya pada November 2018 lalu Khoe mengklaim menyetor uang Rp400 juta ke Andi Nurka.

“Kemudian pada September 2019, Andi kembali memintakan uang. Khoe lalu memberikan lagti uang senilai Rp500 juta ke Andi Nurka. Harapannya dapat proyek yang sudah dijanjikan oleh Andi Nurka,”ungkap Kuasa Hukum Gillian Khoe.

Andi Nurka, kata Charter Souissa kembali meminta uang dari Gillian Khoe.  “Hingga Desember 2019 total uang yang sudah sudah disetor atau diberikan klien kami ke Andi Nurka sebesar Rp3,3 Miliar," katanya.

Meski sudah menyetor sejumlah uang tersebut, kata dia, klinenya tak pernah dapat kepastian untuk menangani proyek seperti yang telah dijanjikan oleh Andi Nurka.

Khoe lalu menanyakan ke Andi Nurka mengenai janji maupun uang yang telah disetor ke [Andi Nurka]. Namun, kata Souissa, pertanyaan kliennya tidak pernah direspon dengan baik oleh Andi Nurka.

Karena kliennya curiga dan merasa ditipu, akhirnya memilih melaporkan Andi Nurka ke Polda Maluku untuk diproses secara hukum.

“Loporan klien kami ke Polda Maluku disertai dengan sejumlah bukti berupa isi percakapan melalui SMS, maupun saksi-saksi yang mengantarkan uang ke pak Andi Nurka," kata Charter Souissa.

Sebelumnya, kakanwil Kemenkujm HAM Maluku Andi Nurka membantah seluruh tudingan yang dialamatkan oleh Gillian Khoe melalui kusas hukumnya tersebut.

Andi menegaskan demi menjaga nama baik, dia siap melayani Gillian Khoe secara hukum.

Selain melaporkan Andi Nurka ke Polda Maluku, Gillian Khoe juga melaporkan [Andi Nurka] ke Kantor Kemenkum HAM RI di Jakarta. (BB)

 

Editor: Redaksi