Beberapa paket proyek berikut ini pernah dikerjakan oleh Gillian Khoe. Terhitung sejak 2019 hingga awal 2021. Lokasi proyeknya di wilayah Kota Ambon dan Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Pemberi dan penerima suap itu sama-sama mendapat ancaman pidana seperti yang telah diatur oleh UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Khoe mengklaim telah menyetor sejumlah uang kepada Andi Nurka. Toalnya sekitar Rp3,3 miliar. Uang “pelican” ini sebagai tanda jadi dimana Andi Nurka berjanji akan memberikan proyek pembangunan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Maluku kepada Gillian Khoe.