BERITABETA.COM, Ambon – Kontraktor Gillan Khoe dan Kakanwil Kemenkum HAM Maluku Andi Nurka, terlibat baku lapor satu sama lain ke Polda Maluku di Kota Ambon.

Awalnya Gillian Khoe melaporkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkum HAM) Maluku Andi Nurka ke Polda Maluku. Aduannya adalah dugaan tindak pidana penipuan.

Khoe mengklaim telah menyetor sejumlah uang kepada Andi Nurka. Toalnya sekitar Rp3,3 miliar. Uang “pelican” ini sebagai tanda jadi dimana Andi Nurka berjanji akan memberikan proyek pembangunan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Maluku kepada Gillian Khoe.

Berdasarkan laporan Gillian Khoe menyatakan, Kakanwil Kemenkum HAM Maluku Andi Nurka telah menipu dirinya. Karena uang sudah disetor tapi tidak dapat paket proyek yang telah dijanjikan oleh Andi Nurka.

Tudingan Gillian Khoe ini tidak diterima baik oleh Kakanwil Kemenkum HAM Maluku Andi Nurka. Dia merasa namanya telah dicemarkan oleh Gillian Khoe. Andi Nurka lalu melapor balik Gillian Khoe ke markas Polda Maluku.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Muhamad Roem Ohoirat mengaku, dua kasus berbeda tersebut saat ini ditangani oleh Tim Penyelidik Polda Maluku.

"Laporan pertama disampaikan oleh Gillian Khoe dengan dugaan tindak pidana penipuan. Lalu laporan kedua disampaikan oleh Kakanwil Kemenkum HAM Maluku Andi Nurka. Aduannya soal pencemaran nama baik," jelas Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada wartawan di Jalan Rijali No.1, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (06/12/2021).

Terkait dua laporan berbeda ini, Tim Penyelidik Polda Maluku pun telah memeriksa Gillian Khoe dan Kakanwil Kemenkum HAM Maluku Andi Nurka.

“Proses penyeldiikan sementara berjalan. Untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam dua laporan tersebut, sementara masih diselidiki lebih lanjut oleh Tim Penyelidik. Intinya, semua laporan yang masuk ke Polda Malukun kita terima dan diproses lanjut,” timpalnya.

Diketahui sebelumnya Gillian Khoe melalui Kuasa Hukumnya dalam hal ini Charter Souissa kepada wartawan pada 2 November 2021 mengatakan, kliennya melaporkan Andi Nurka dengan dugaan tindak pidana penipuan ke Polda Maluku karena tak menepati janji ke [Gillian Khoe].

Charter Souissa menjelaskan, Gillian Khoe dijanjikan akan diberi proyek pembangunan gedung Kemenkumham Maluku. andi Nurka meminta sejumlah Uang dari kliennya tersebut.

Permintaan Andi Nurka dipenuhi oleh Gillian Khoe. Dia lalu memberi uang secara bertahap. awalnya pada November 2018 lalu Khoe mengklaim menyetor uang Rp400 juta ke Andi Nurka.

“Kemudian pada September 2019, Andi kembali memintakan uang. Khoe lalu memberikan lagti uang senilai Rp500 juta ke Andi Nurka. Harapannya dapat proyek yang sudah dijanjikan oleh Andi Nurka,”ungkap Kuasa Hukum Gillian Khoe.

Andi Nurka, kata Charter Souissa kembali meminta uang dari Gillian Khoe.  “Hingga Desember 2019 total uang yang sudah sudah disetor atau diberikan klien kami ke Andi Nurka sebesar Rp3,3 Miliar," katanya.

Meski sudah menyetor sejumlah uang tersebut, kata dia, klinenya tak pernah dapat kepastian untuk menangani proyek seperti yang telah dijanjikan oleh Andi Nurka.

Khoe lalu menanyakan ke Andi Nurka mengenai janji maupun uang yang telah disetor ke [Andi Nurka]. Namun, kata Souissa, pertanyaan kliennya tidak pernah direspon dengan baik oleh Andi Nurka.

Karena kliennya curiga dan merasa ditipu, akhirnya memilih melaporkan Andi Nurka ke Polda Maluku untuk diproses secara hukum.

“Loporan klien kami ke Polda Maluku disertai dengan sejumlah bukti berupa isi percakapan melalui SMS, maupun saksi-saksi yang mengantarkan uang ke pak Andi Nurka," kata Charter Souissa.

Sebelumnya, kakanwil Kemenkujm HAM Maluku Andi Nurka membantah seluruh tudingan yang dialamatkan oleh Gillian Khoe melalui kusas hukumnya tersebut.

Andi menegaskan demi menjaga nama baik, dia siap melayani Gillian Khoe secara hukum.

Selain melaporkan Andi Nurka ke Polda Maluku, Gillian Khoe juga melaporkan [Andi Nurka] ke Kantor Kemenkum HAM RI di Jakarta. (BB)

 

Editor: Redaksi