BERITABETA.COM, Ambon – Sebanyak 7 desa di Kecamatan Teor, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), terpaksa tak bisa merealisasikan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap III tahun 2020. Pembekuan ADD-DD ketujuh desa ini, menyusul adanya kebijakan yang ditempuh Camat Teor Indra A. Rumakway tanpa adanya keterangan yang jelas.

“Kalau tidak suka dengan karateker jangan seperti itulah. Kami juga menduga surat camat ke Bank Maluku Cabang Bula merupakan bagian dari konspirasi kejahatan yang dilakukan kepada masyarakat Kecamatan Teor. Dan sebagai wakil rakyat, saya tidak akan diam dengan masalah ini,”

Sikap ini membuat Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD SBT, Costantinus Kolatfeka mengecam kebijakan yang dilakukan Camat Teor itu.

Kolatfeka yang juga Anggota Komisi C DPRD SBT kepada wartawan  mengaku hingga kini, belum ada surat atau keterangan dari Dinas Pemberdaya Masyarakat Desa  (PMD) kepada Dinas Keuangan untuk proses pencairan ADD-DD di tujuh dimaksud.

“Jika alasan Camat karena SK penjabat Bupati hanyalah berstatus karateker, maka harus ada langkah hukum administrasi yang dilakukan, agar dana ini bisa dicairkan,” tandasnya kepada wartawan di Ambon, Kamis (24/12/2020).

Menyikapi kondisi ini, Ia meminta agar Camat Teor segera membatalkan dan menarik kembali surat pembekuan tersebut, agar proses pencairan dapat dilakukan demi kepentingan masyarakat di Kecamatan Teor. Pemkab SBT juga diminta harus melihat masalah ini dengan serius.

“Jika tidak, masalah ini akan disampaikan langsung ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan di Jakarta agar dilakukan evaluasi. Karena ini persoalan mengenai hak masyarakat,” tegasnya.

Atas tindakan itu, Kolatfeka memastikan dalam waktu dekat, pihaknya  akan memanggil Camat Teor ke DPRD untuk menjelaskan masalah yang terjadi saat ini.

“Kami juga akan sampaikan ke Menteri Keuangan RI maupun Ombudsmen, sehingga kedepan tidak terjadi lagi hal yang sama. Masyarakat Teor juga bagian masyarakat SBT yang harus dilihat sama,” ungkap mantan Anggota Komisi I DPRD Maluku periode 2014-2019 ini.

Selain mengecam kebijakan yang dilakukan Camat Teor Indra A. Rumakway, Kolatfeka juga mempertanyakan alasan yang melatari kebijakan tersebut.

“Tinggal beberapa hari lagi sudah masuk tahun 2021, lantas apa alas an camat untuk membekukan ADD-DD di tujuh desa itu,” tegasnya.

Baginya pembekuan atau penghentian pencairan dana tersebut sudah menyalahi aturan. Dan tidak bisa dibenarkan dari sisi regulasi manapun.

“Sebagai wakil rakyat dapil III termasuk Kecamatan Teor, saya tidak terima dengan tindakan camat,” ungkapnya.

Menurutnya, tindakan pembekuan pencairan ADD-DD tahap III Tahun 2020 ini dilakukan  melalui surat yang diterbitkan  Camat Teor dengan nomor 138 tentang penangguhan pencairan ADD-DD ke Bank cabang Maluku Bula. Dan ini tentu merupakan tindakan melawan hukum.

Politisi Gerindra SBT ini menduga proses pembekuan ini dilatari sikap ketidaksukaan Camat Teor terhadap karateker yang diangkat melalui SK tertanggal 18 Oktober yang ditanda tangani Penjabat Bupati Hadi Sulaiman.

Tujuh Desa yang ditahan dana ADD- DD adalah Desa Administratif Mamur, Lapang-Kampung Jawa, Kampung Tengah-Wermaf, Kartutin-Kartengah, Karlokin, Ker-Ker, dan Kilwouw. Tentu ini sangat mengecewakan masyarakat setempat.

“Kalau tidak suka dengan karateker jangan seperti itulah. Kami juga menduga surat camat ke Bank Maluku Cabang Bula merupakan bagian dari konspirasi kejahatan yang dilakukan kepada masyarakat Kecamatan Teor. Dan sebagai wakil rakyat, saya tidak akan diam dengan masalah ini,” tegasnya.

Ia mengaku, akibat dari pembekuan pencairan ADD-DD itu, masyarakat Teor yang harusnya menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap III sesuai program Pemerintah Pusat di tengah Pandemi Covid-19, terpaksa  tak dapat dipenuhi.

“Saya tegaskan bahwa, sikap camat sangat tidak manusiawi dan tidak memiliki dasar hukum. Ribuan masyarakat Teor tidak menerima BLT DD diakhiri tahun 2020. Padahal ini program langsung dari Pemerintah Pusat yang menjadi hak mereka,” tandasnya (BB-YP)