Jika ada ketimpangan terjadi dalam penggunaan anggaran proyek, kata Fathul, lalu ada presure dari masyarakat agar masalah ini ditangani secara hukum, maka pihak berwenang dalam hal ini Kejati Maluku dapat menindaklanjuti ihwal tersebut.

“Artinya Kejati Maluku harus punya kepekaan. Proses hukum patut dilakukan sesuai standar hukum. Harapan kita, kalau ada ketimpangan dalam proyek jalan lingkar Pulau Teor itu, ya diselesaikan melalui jalur hukum,” timpal dia.

Anggota fraksi Pembangunan Demokrasi Nasional (PPP-Demokrat) ini mendukung upaya hukum yang tengah dilakukan pihak Kejati Maluku.

Langkah formula untuk mengusut kasus ini, Fathul meminta, Kejati Maluku memanggil pihak terkait dengan proyek ini untuk dimintai keterangan.

“Kewenangan utuh kita serahkan kepada Kejati Maluku untuk mengusut kasus ini. Kontraktor serta pihak instansi terkait dengan proyek jalan lingkar Pulau Teor patut dipanggil guna dimintai keterangan,” desak Fathul. (BB-AZ)