Ferry Tanaya kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Tim penyidik mengklaim punya bukti atas keterlibatan Ferry Tanaya, dalam jual beli lahan untuk proyek PLTMG di Namlea.
Anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan Dermaga dan Sarana Prasarana Pendukung Operasional Lantamal IX Ambon di Negeri Tawiri, Kota Ambon, Provinsi Maluku, tahun 2016-2017 sebesar Rp4,3 miliar sarat masalah.
Penyelewengan menuai potensi kebocoran anggaran pada PT. Kalwedo khusus untuk pengelolaan anggaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Masela. Kejaksaan Tinggi Maluku sudah satu tahun (2020-2021) melakukan penyidikan. Hingga Jumat (20/02/2021), belum ada pihak terkait yang ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri akhirnya melimpahkan berkas perkara dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Penjualan dan Pembelian atau Reverse Repo surat-surat Hutang/Obligasi Kantor Pusat PT. Bank Maluku-Maluku Utara tahun 2011 – 2014, ke Pengadilan Tipikor Ambon pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/02/2021).
Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 10 megawatt di Namlea Kabupaten Buru, Maluku, jaksa masih akan memeriksa sejumlah pihak terkait sebagai saksi.
Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan jalan lingkar pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp.36,7 miliar masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Maluku.