BERITABETA.COM, Ambon – Pengadaan obat tahun anggaran 2020 untuk penanganan Covid-19 diduga dilakukan dua kali oleh pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RUSP) dr Leimena Ambon, Provinsi Maluku. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tengah menyelidiki kasus yang dilaporkan masyarakat itu.

Untuk mengetahui adakah unsur (potensi) penyelewengan atau dugaan tindak pidana korupsi di rumah sakit yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 25 Maret 2021 itu, beberapa pihak terkait di lingkup RSUP Leimena Ambon, sebelumnya sudah dimintai klarfikasi oleh penyelidik Kejati Maluku.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Rorogo Zega mengakuinya. Dia mengatakan, kasus yang dilaporkan masyarakat ini sementara ditelaah dan dianalisa. Sehingga dia belum bisa menjelaskannya lebih jauh.

“Saya belum bisa sampaikan secara detil. Karena masih diselidiki,” ujar Rorogo Zega kepada wartawan di Ambon.

Apakah bukti pembelian obat sudah diperoleh penyelidik, dan apa benar pengadaan obat dilakukan 6 bulan sebelum kadaluarsa? “Saya belum bisa sampaikan lebih detil ya, tapi mungkin itu juga dalam penyelidikan Intelijen,” tuturnya.

Lantas apakah penyelidik masih lakukan terhadap pihak terkait? “Iya, proses karfikasi masih jalan,” imbuh Rorogo Zega.

Diketahui, pengadaan obat pada RSUP dr Leimena Ambon tahun anggaran 2020 diduga dilakukan dua tahap. Tahap Pertama senilai Rp.150 juta dan kedua Rp.150 juta. Totalnya Rp.300 juta.

Meski nilai anggaran pengadaan obat penanganan Covid-19 di RSUP Leimena itu hanya 300 juta, tapi demi meraup untung secara tak wajar, oknum tertentu diduga menyeleweng dengan jalan melakukan markup anggaran.

Hingga berita ini dipublish, pihak RSUP dr Leimena Ambon belum memberikan komentar tentang ihwal ini. (BB-SSL)