BERITABETA.COM, Ambon – Perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Marsela yang dikelola PT Kalwedo, BUMD milik Kabupaten Maluku Barat Daya, belum ada oknum yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berdalih harus menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Maluku.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rorogo Zega, juga belum mau terburu-buru menyimpulkan nominal kerugian negara maupun oknum atau pihak terkait yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dalilnya, penyidik belum menerima hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku. "Masih tunggu hasil audit BPKP Maluku. Dokumen yang diminta (BPKP) semuanya sudah kami serahkan,” kata Kajati Maluku Rorogo Zega kepada wartawan di Ambon.

Ia berujar, semua dokumen yang diminta kemungkinan tengah dikaji oleh auditor BPKP Maluku.  “Jadi kita tunggu saja,” singkatnya.

Kasus ini, sejumlah pihak terkait sebelumnya sudah diperiksa oleh jaksa penyidik. Diantaranya LT, selaku Direktur PT kalwedo, dan Dirjen Perhubungan darat, Usien James Mahulette.

Diketahui, Direktur Utama PT Kalwedo Periode 2012 – 2015, Benyamin Thomas Noach (sekarang Bupati MBD), namanya ikut juga terseret dalam perkara ini. Hanya saja dia belum diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku.

PT Kalwedo mendapat Anggaran Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar 8,5 Miliar. Ada juga dana Penyertaan Modal dari Pemkab MBD. Selain itu bantuan subsidi dari Pemerintah Pusat sebesar Rp6,4 miliar per tahun.

Meski ada sokongan dana tersebut, namun  pihak PT Kalwedo saat itu justru membiarkan KMP Marsela karam, tidak beroperasi sejak 2016 lalu.

Terkait pengembangan kasus ini, pada Mei 2021 lalu, Yustin Tuny, kuasa Hukum Lucas Tapilouw juga telah melaporkan mantan Direktur Utama PT. Kalwedo, Benyamin Thomas Noach ke Kejati Maluku.

Ia menilai kasus pengelolaan anggaran KMP Marsela itu, Benyamin Thomas Noach patut dimintai pertanggungjawaban, terkait penggunaan Dana Penyertaan Modal dari Pemda Kabupaten MBD, termasuk dana subsidi dari Pemerintah Pusat di era kepemimpinannya.

Dalam aduannya Yustin juga menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak Kejati Maluku. (BB-SSL)