
Kejati Maluku Jebloskan 5 Tersangka ke Rutan Ambon, Sekda SBB Segera Menyusul
Tampak lima orang tersangka yang ditahan pada Riutan Kelas IIA Ambon mengenakan rompi berwarna merah dan oranye bertuliskan tahanan Kejaksaan.
Tampak lima orang tersangka yang ditahan pada Riutan Kelas IIA Ambon mengenakan rompi berwarna merah dan oranye bertuliskan tahanan Kejaksaan.
Sampai saat ini hasil kerja dari Ahli Politeknik Negeri Ambon tersebut belum diterima oleh Tim Kejati Maluku.
Mereka adalah LT dan JJL. Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari kedepan, atau terhitung pada 05 – 25 November 2021.
Tim Jaksa Penyidik Kejati Maluku tengah ngebut memeriksa para saksi. Sedikitnya 11 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik untuk merampungkan atau melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka di dua kasus ‘jumbo’ tersebut.
Semua aparat penegak hukum adalah satu sehingga tidak perlu saling berebut dalam penanganan perkara. Tetapi, harus saling mendukung kelemahan dan kelebihan masing-masing pihak sesuai tugas dan fungsinya.
Kasus dugaan tipikor belanja langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Baran (SBB), lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku di Kota Ambon pada Selasa, (02/11/2021).
Sejak menangani perkara ini, Tim Penyidik Kejati Maluku belum menyentuh atau memanggil BTN untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penyelewengan angggaran PT Kalwedo tahun 2012-2015.
Dari proses penyidikan perkara ini tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait sebagai saksi. Diantaranya LT, mantan Direktur PT Kalwedo, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Usien James Mahulette.
Hasil audit mengenai anggaran PT Kalwedo tersebut sudah diserahkan oleh BPKP kepada Tim Penyidik Kejati Maluku.
Sesuai perencanaannya Proyek Bendungan Waeapo akan mengairi 10.000 hektar sawah di Pulau Buru, dan menghasilkan air baku dengan debit 0,5 m3/detik, serta dapat mereduksi banjir 557 m3/detik