
Tiga Tersangka Korupsi Proyek Coldstorage DKP Kabupaten MBD Dijerat Pasal Berlapis
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Penyidik ke JPU agar perkara ini segera diproses lanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Penyidik ke JPU agar perkara ini segera diproses lanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.
Dari penggeledahan di dua kantor tersebut, Tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait perkara yang merugikan negara senilai Rp8,6 miliar tersebut.
Penyidik menyampaikan 40 pertanyaan terhadap Sekda SBB ini. Setelah diperiksa, tersangka kemudian digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon.
Tampak lima orang tersangka yang ditahan pada Riutan Kelas IIA Ambon mengenakan rompi berwarna merah dan oranye bertuliskan tahanan Kejaksaan.
Sampai saat ini hasil kerja dari Ahli Politeknik Negeri Ambon tersebut belum diterima oleh Tim Kejati Maluku.
Mereka adalah LT dan JJL. Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari kedepan, atau terhitung pada 05 – 25 November 2021.
Tim Jaksa Penyidik Kejati Maluku tengah ngebut memeriksa para saksi. Sedikitnya 11 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik untuk merampungkan atau melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka di dua kasus ‘jumbo’ tersebut.
Semua aparat penegak hukum adalah satu sehingga tidak perlu saling berebut dalam penanganan perkara. Tetapi, harus saling mendukung kelemahan dan kelebihan masing-masing pihak sesuai tugas dan fungsinya.
Kasus dugaan tipikor belanja langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Baran (SBB), lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku di Kota Ambon pada Selasa, (02/11/2021).
Sejak menangani perkara ini, Tim Penyidik Kejati Maluku belum menyentuh atau memanggil BTN untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penyelewengan angggaran PT Kalwedo tahun 2012-2015.