Selamatkan Aset di Maluku, PTPN XVI Koordinasi ke Kejati Maluku
BERITABETA.COM, Ambon – Aset milik Perusahan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) Wilayah XIV berupa lahan sekitar 104.139 hektar. Aset ini tersebar di 7 Provinsi di Indonesia termasuk Maluku.
Berkaitan dengan ihwal tersebut, Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara XIV (PN) Suhendri, dan jajarannya bertandang ke markas Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku, Selasa (23/11/2021).
Disini, Dirut PTPN XVI Suhardi dan jajarannya bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Udang Mugopal di ruang kerja [Kajati Maluku] di lantai II Gedung Adhyaksa Maluku.
Kesempatan silaturahmi dan koordinasi ini membahas agenda substansi yang rencananya kedepan, akan dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding [MoU] tentang penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), antara PTPN dan Kejati Maluku.
Dirut PTPN XIV mengatakan, koordinasi ini untuk mencegah jangan sampai masyarakat menyerobot hak atas aset atau lahan milik PTPN XIV.
Dirut PTPN XIV berujar, perlu adanya kolaborasi untuk pengamanan aset berupa lahan ini dengan pihak lain yang berwenang seperti Kejati Maluku.
Substansi dari penandatanganan kejasama ini adalah seputar sinergi dan kolaborasi berupa sekuritisasi dan optimalisasi aset milik PTPN XIV di wilayah Maluku.
Suhardi mengatakan, rencana MoU ini bukan sekadar seremonial belaka namun diisi dengan program-program dimana aset-aset yang bermasalah akan dipetakan dan dibuat grand strategi untuk diselesaikan.
Mengenai proses program penyelesaian masalah lahan dimaksud, akan dibantu dan didampingi oleh tim Asdatun Kejati. Tujuannya, agar menghindari permasalahan hukum yang akan timbul dan menyakinkan proses ini telah sesuai dengan regulasi.
Permasalahan aset di PTPN XIV seperti benang yang ruwet dan basah, sehingga perlu dipetakan problemnya serta dicarikan solusi dengan membuat program yang terpadu dan berkelanjutan.
Dia berujar, jika ada lahan PTPN XIV yang dipakai masyarakat perlu dibuatkan pernyataan dimana pihak pakai harus mengaku lahan dimaksud merupakan aset PTPN, dan mau membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Karena itu, lanjutnya, memerlukan bantuan dari institusi atau lembaga negara terkait sesuai dengan tupoksi guna membantu menyelamatkan asset milik PTPN Wilayah XVI.
Untuk keamanan akan dibantu oleh kepolisian, sedanagkan hal yang berkaitan dengan nilai akan dibantu oleh BPKP.
Masalah hak atas tanah dibantu oleh BPN, peraturan yang terkait undang-undang serta hukum perdata dan pidana akan dibantu oleh kejati Maluku.
“Sehingga segala penindakan hukum tidak akan keluar dari koridor sebenarnya,” tukasnya.
Bila ada aset PTPN yang dikuasai oleh masyarakat, dia meminta, Kejati Maluku turun tangan, sehingga masyarakat akan semakin waspada dan tidak bertindak semena-mena terhadap [aset] mliki PTPN XIV.
Dengan begitu diharapkan dalam pelaksanaan sekuritisasi, pengoptimalan aset pun dapat berjalan dengan baik.
Namun Suhardi belum menyebutkan dan merincikan secara detil mengenai jumlah aset berupa lahan milik PTPN XVI yang berada di wilayah Provinsi Maluku.
Mengingat PTPN rentan dengan permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, agenda silaturahmi dan koordinasi Dirut PTPN Wilayah XVI ini direspons dengan baik oleh Kajati Maluku Undang Mugopal.
Turut mendampingi Kajati dalam pertemuan ini diantaranya Asisten Pidana dan Tata Usaha Negara, Lulus Mustofa, Asisten Intelijen Kejati Maluku, Muji Martopo, dan Koordinator, Fauzi. (*)
Editor Redaksi