BERITABETA.COM, Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pendandatangan kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara [Datun] dengan PT Maluku Energi Abadi [Perseroda] di Wayame Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon, Maluku, Rabu (30/03/2022).

MoU ini diteken oleh Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Maluku, Dr Undang Mugopal, dan Direktur PT MEA, Ir Musalam Latuconsina. Turut hadir Wakajati Maluku Didi Suhardi, para Asisten, Koordinator, KTU, dan jajaran JPN serta jajaran PT MEA [Persada].

Kajati Maluku Undang Mugopal mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan perpanjangan dari penandatanganan kesepakatan sebelumnya.

Tujuannya sebagai wujud salah satu tugas Kejaksaan selaku pengacara negara atau jaksa pengacara negara dalam memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum.

“Termasuk sebagai wujud kepercayaan PT MEA kepada Kejaksaan untuk menyelesaikan perkara-perkara Perdata dan Tata Usaha Negara kedepannya,” kata Undang Mugopal.

Direktur PT MEA Musalam Latuconsina  dalam kesempatan ini menyampaikan terima kasih kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku yang telah membantu dan mendukung untuk menyelesaikan permasalahan hukum PT MEA selama ini.  (BB)

 

Editor : Redaksi