Proses penyidikan tengah bergulir di Kantor Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (DPRD SBB), turut mendukung sekaligus memantau jalannya proses hukum yang sementara dilakukan oleh Korps Adhyaksa Maluku.
Para pihak terkait dengan perkara ini akan diperiksa dalam waktu dekat di Kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan, serta menjaga kemungkinan jangan sampai tiga tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Konon, proyek pembangunan jalan Rambatu-Manusa di Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar, kontraktor hanya bertugas melakukan pembongkaran lahan kemudian ditambal dengan sirtu, tanpa aspal.
JL dinonaktifkan sementara dari statusnya sebagai ASN Kejari SBB tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung nomor : 209 tahun 2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang pemberhentian sementara sebagai PNS.
Terkait pengembangan penyidikan duo perkara dimaksud, Kasi Penkum Kejati Maluku wahyudi Kareba mengatakan, pada Rabu (13/07/2022) tim penyidik memeriksa 18 orang saksi.
Modus operandi dalam dua perkara berbeda tersebut dilakukan oleh oknum tertentu dengan ragam cara.
Tm penyidik ‘mencium’ pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh [medical check-up] oleh pihak berkompeten dalam interval waktu empat tahun beruntun atau 2016 hingga 2020 prosesnya ditaburi dengan praktik penyelewengan.
Praktik dugaan tindak korupsi mencuat. Walhasil, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan dua orang sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon Kamis malam, (30/06/2022).
Pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi keuangan daerah atau keuda pada Pemerintah Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar [Maluku Tenggara Barat] tahun anggaran 2018 ini dilakukan oleh Tim JPU Kejari KKT di bawah pimpinan J Bambang.