Kolonel Ramelro Napitupulu Jabat Aspidmil Kejati Maluku-Malut, ini Tiga Poin Instruksi Jaksa Agung
BERITABETA.COM, Ambon - Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Maluku Edyward Kaban pada Senin (10/10/2022), melantik Kolonel Ramelto Napitupulu sebagai Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Maluku - Maluku Utara (Malut).
Pelantikan Asiaten Pidana Militer atau Aspidmil Kejati Maluku-Malut ini berlangsung dalam suasana sederhana dan terbatas di ruang rapat Kajati Maluku, lantai II Gedung Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Turut hadir Wakajati Maluku Agoes Soenanto Prasetuo, para Asisten, KTU, Koordinator dan pejabat eselon IV, dan juga diikuti secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran se-wilayah hukum Kejati Maluku.
Kajati Maluku Edyward Kaban menyatakan, jabatan Aspidmil merupakan unit organisasi yang baru dibentuk pada 20 Kejaksaan Tinggi di Indonesia termasuk Kejati Maluku-Maluku Utara.
Pembentukan [Aspidmil] ini berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres nomor 15 tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kejaksaan RI yang baru.
Khusus Aspidmil Kejati Maluku dalam menjalankan tugasnya meliputi dua wilayah hukum. Yaitu, Kejati Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
"Pelantikan Pejabat Eselon III pada Bidang Pidana Militer kali ini sangat istimewa dan bersejarah. Karena, pejabat struktural yakni Aspidmil ini yang pertama di Kejaksaan,"ungkapnya.
Sebagaimana diketahui pembentukan bidang pidana militer ini adalah manivestasi dari amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Khususnya penjelasan pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan "Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas dibidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia".
Aturan tersebut pada hakekatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system, guna terwujudnya asas dominus litis secara konsisten.
Hal itu sejalan dengan amanat pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.
Aturan tersebut menyebutkan "Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan" [Een En Ondeelbaar]. Artinya, sambung Kajati, penuntutan haruslah berada di satu lembaga yaitu Kejaksaan, sehingga terpelihara kesatuan kebijakan di bidang penuntutan agar dapat ditampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku dan tata kerja.