BERITABETA.COM, Bula — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) berhasil menuntaskan efisiensi anggaran sebelum batas waktu yang ditentukan pada 31 Maret 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daaerah (BPKAD) SBT, Bakri Mony kepada beritabeta.com melalui panggilan WhatsApp pada Selasa (25/3/2025) menerangkan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 ini sudah ditetapkan sejak Januari 2025 lalu dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2025 tentang APBD tahun anggaran 2025.

Bakri mengungkapkan, pasca penetapan itu, Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subinto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efesiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025 untuk dilakukan reviu sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja yang diselaraskan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.

Bahkan kata dia, Menteri Keuangan telah mengeluarkan KMK nomor 29 tahun 2025 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2025 dalam rangka Efesiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD T.A 2025 dimana Kabupaten SBT mengalami pengurangan struktur pendapatan transfer yang berimplikasi pada pengurangan belanja.

"APBD Tahun Anggaran 2025 kita telah ditetapkan Januari lalu melalui Perda Nomor I Tahun 2025, namun setelah itu dikeluarkan beragam regulasi yang menyebabkan perombakan postur APBD secara total, baik itu pendapatan maupun belanja, dan Alhamdulillah semua proses itu telah selesai sebelum tanggal 31 maret 2025," ungkap Bakri Mony.

Ia mengemukakan, dalam Inpres nomor 1 tahun 2025 yang diikuti dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Penyesuaian Pendpatan dan Efesiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025, telah memberikan ruang kepada kepala daerah terpilih untuk melakukan penyesuaian program prioritas yang selaras dengan Asta Cita Prisiden dan Wakil Presiden.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat melakukan penyesuaian pada sejumlah dinas dan badan di Lingkungan Pemerintah (Lingkup) Kabupaten SBT.

Hal tersebut tambah dia, dalam pidato perdana di DPRD SBT beberapa waktu lalu, Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri menyampaikan soal kesehatan gratis, infrastruktur dan sektor pendidikan yang semuanya selaras dengan  Inpres dan SE Mendagri tersebut.

"Dalam ketentuan dimaksud itu, baik dalam Inpres nomor 1 maupun Surat Edaran Mendagri itu memberikan ruang untuk bupati terpilih dapat melakukan intervensi program prioritas dan unggulan yang dilakukan pada tahapan efisiensi tersebut. Olehnya itu, kita harus melakukan perubahan program kegiatan di beberapa OPD teknis  yang menjadi visi besar bupati terpilih," ucapnya.

Dia mengaku, sembari melakukan efisiensi dengan berbagai resiko, bupati telah memerintahkan selaku Pengelola keuangan dan Bendahara Umum Daerah agar seluruh belanja pegawai yang menjadi hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tersalurkan tetap waktu.

Terbukti, sampai dengan bulan Maret ini pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN telah tersalurkan dengan baik, bahkan Tunjangan Hari Raya (THR) telah dibayarkan sejak tanggal 18 Maret 2025 sesuai Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2025 tentang Teknis Pembayaran THR dan Gaji ke Tigabelas yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

"Belanja pegawai yang merupakan belanja wajib mengikat tidak pernah terlambat, setiap bulan gaji pegawai sudah bisa dicairkan. Jadi sebenarnya tidak ada masalah Pembayaran bahkan THR di dinas dan badan Alhamdulillah sudah mulai kita cairkan 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya," akuinya.

Mony menegaskan, Pemkab SBT sama sekali tidak terlambat dalam mengeluarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), sebab ketentuan memberi ruang hingga 31 Maret 2025 untuk tahapan efisiensi.

Dirinya berujar, setelah melakukan penetapan Peraturan Kepala Daerah Tentang Perubahan Penjabaran APBD T.A 2025  pada hari Jumat 21 Maret 2025 lalu, Bupati SBT telah memerintahkan untuk segera melakukan rangkaian tahapan sampai dengan dikeluarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk diserahkan ke masing-masing Pengguna Anggaran (OPD).

Menurutnya, kerja-kerja bupati terhadap efisiensi ini sangat cepat, hanya saja dihadapkan dengan waktu fakultatif atau hari libur, sehingga pada hari senin kemarin semua dinas dan badan sudah menerima DPA masing-masing.

"Kerja-kerja bupati terhadap efisiensi ini menurut saya, itu cukup cepat, cuman waktu fakultatifnya itu. Selesai penetapan di hari Jumat sore, karena waktu fakultatif dan  libur akhir pekan, sehingga DPA bisa diserahkan pada hari senin," tegasnya.

Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) SBT ini menguraikan, sesuai proses pengelolaan keuangan sebagaiman diatur dalam Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk teknis pengelolaan keuangan daerah, Pengelola Anggaran OPD sudah bisa berproses dengan perhitungan Uang Persediaan (UP) dalam DPA, dilanjutkan dengan Uang Tambahan (TU), kemudian Ganti Uang (GU).

Saat ini semua telah berjalan normal, baik dari pelayanan aplikasi penatausahaan maupun pelayanan administrasi lainnya.

"Jadi sebenarnya tidak ada masalah, semuanya berjalan normal. Sampai hari ini SBT tidak dinyatakan terlambat dalam hal efisiensi ini. Hari ini juga dinas dan badan sedang melakukan pengurusan pencairan," pungkasnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi