BERITABETA.COM, Ambon – Penanganan kasus penyalagunaan Dana Desa (DD) dan Anggran Dana Desa (ADD) yang diperuntukan untuk Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa (TAPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB), kembali berlanjut.

Kembali bergulirnya kasus ini, menyusul adanya laporan keterlibatan mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten SBB, Woody Timisela,S.Hut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku oleh mantan Asisten I Kabupaten SBB,  Drs. R Silooy.

Laporan pengaduan ini disampaikan secara tertulis oleh kuasa hukum Silooy,   Yustin Tuny,SH dalam surat bernomor: 17/KA-YT/LP/IV/2019.

Surat tersebut ditujukan langsung ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)  Maluku dan kepada Asisten Tindak Pidan Kuhusus Kejaksaan Tinggi Maluku Senin (17/6/2019).

Kepastian adanya laporan ini, disampaikan Yustin Tunny, SH dalam rilisnya yang diterima beritabeta.com di Ambon, Selasa (18/6/2019).

Tuny menjelaskan, laporan atau pengaduan yang disampaikan kliennya hanya terfokus pada masa jabatan Woody Timisela selaku Plt. Kepala Dinas BPMPD Kabupaten SBB Tahun 2015.

Dimana pada saat itu Woody Timisela sebagai terlapor telah melakukan pencaiaran terhadap program/kegiatan yang ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2015 kurang lebih 3 miliar. Dari anggaran kurang lebih 3 M, terdapat tiga item kegiatan yang pertanggungjawabnnya diduga fiktif dan  yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Bahwa fakta membuktikan 3 kegiatan masing-masing. (a) SPM Nomor: 29/LS.TTG/BPM-PD-XII/2015 Tanggal 14 Desember 2015 Tantang Pembayaran Perjalanan Dinas Terkait Dengan Pelaksanaan Kegiatan Teknologi Tepat Guna (TTG) di Medan (b) SPM Nomor: 37.a/SPM/LS/Pilkades/XII/2015 Tanggal 22 Desember 2015 Tentang Pembayaran Langsung Belanja Kegiatan Pelantikan Kepala Desa/Raja Negeri (c) SPM Nomor: 31/SPM.LS/Bintek/XII/2015 Tanggal 17 Desember 2015 Tentang Perjalanan Dinas Pelatihan Aparatur Desa, ” tulisn Tuny.

Selain itu, kata Tuny, fakta lain juga membuktikan, ada 3 (tiga) kegiatan tersebut telah diterbitkan SPM yang di tandatagani oleh Wody Timisela S.Hut dan DPPKD telah menerbitkan SP2D untuk ketiga kegiatan tersebut masing-masing: (1) SP2D Nomor : 2170/BEL/BPMPD/XII 2015, tertanggal  21 Desember 2015 untuk Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Teknologi Tepat Guna (TTG) sebesar Rp.64.583.400, (2). SP2D Nomor: 2203/BEL/BPMPD/XII/2015 tertanggal  22 Desember 2015 untuk kegiatan Bintek Perjalanan Dinas Kepala Desa sebesar Rp.18.705.000. Dan  (3). SP2D Nomor: 2692/BEL/BPMPD/XII/2015 tertanggal  30 Desember 2015 untuk Pembayaran Kegiatan Pelantikan 4 Kepala Desa, tahun 2015 sebesar Rp. 35.000.000,- dari Rp. 1,4 M yang di siapkan dalam DPA.

“Laporan/Pengaduan yang disampaikan disertai dengan bukti-bukti yang sangat akurat yakni DPA, SPM dan SP2D lebih dari pada itu terhadap laporan pengaduan yang disampaikan Drs. Silooy bersedia memberikan keterangan kapan saja, diamana saja bila dibutuhkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap Laporan/pemngaduan yang disampaikan” papar Yustin Tuny.

Atas laporan ini, tambah Tuny, pihaknya  berharap laporan pengaduan yang dilampiri dengan sejumlah bukti yang akurat itu dapat diresponi dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku oleh Kejati Maluku (BB-DIO)