Keterlibatan Woodi Timisela Tak Disentuh Kejari Piru

BERITABETA.COM, Ambon – Penanganan hukum atas kasus realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dinilai masih menyimpan sejumlah misteri.

Kuasa hukum terdakwa Drs. R. Silooy, Yustin Tuny, SH mengatakan,  proses hukum kasus DD dan ADD yang telah diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon dan telah menyeret kliennya R. Silooy dan terduga lainnya itu, belum dapat diterima pihaknya.  

Untuk itu, kata Yustin, terhadap putusan  pengadilan tersebut, kliennya telah menyatakan bandiang ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku. Lagi-lagi, putusan PT Maluku juga dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum sebagaimana disebutkan di dalam memory banding.

Yustin Tuny, SH

“Kami sudah menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta,”tegas Yustin kepada wartawan di Ambon, Selasa (18/5/2019).

Atas dua putusan pengadilan ini, Justin mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari)  Piru agar dapat mengungkap misteri keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut. Antaranya, keterlibatan Kepala BPMPD Kabupaten SBB Woody Timisela.

Menurut Tuny, peran Timisela sangat nyata terlihat. Sebab, sejak tanggal 25 Juli 2015, kliennya  Drs. R. Silooy tidak lagi menjabat sebagai  Kepala BPMPD Kabupaten SBB,  sehingga yang harus bertanggungjawab adalah Woody Timisela selaku pengganti kliennya saat itu. Hal ini dibuktikan dengan penandatangan SPM dan SP2D yang dilakukan oleh Woody Timisela.

Yustin menguraikan, kliennya  saat  itu sudah menjabat sebagai Asisten I Pemkab SBB merangkap Plt. Kepala Bappeda Kabupaten SBB.  Sebagai Asisten yang mengkordinasikan BPMPD haya bersifat meneruskan surat Menteri Dalam Negeri tentang Partisipasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk berpartisipasi dalam pameran TTG di Medan.

“Tugas Asisten itu jelas,  tidak pernah ada perintah untuk menggunakan sisa dana Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa (TAPD) karena Asisten bukan pimpinan SKPD/OPD yang memiliki peran sebagai Kuasa Penguna Angaran  (KPA). Ini yang kita pertanyakan,  dengan cara apa Asisten bisa memerintahkan bendahara untuk mengunakan uang tersebut,”tandas Yustin.  

Yustin bahkan menilai, ada kelemahan dalam proses hukum atas kasus ini, karena hanya mendengar sepihak keterangan saksi tanpa mencari alat bukti yang autentik. 

Dia juga membeberkan beberapa bukti pencairan dana TAPD yang dilakukan oleh bendahara lewat SPM yang ditandatangai oleh Woody Timisela. SPM itu masing -masing nomor :

  1. No.SPM  : 31/SPM.LS/Bimtek/XII/2015

No.SP2D : 2203/BEL/BPMPD/XII/2015

Jumlah yang dibayarkan Rp.18.705.000,-

  • No.SPM  : 29/LS.TTG/BPM-PD/XII/2015

No.SP2D : 2170/BEL/BPMPD/XII/2015

Jumlah yang dibayarkan Rp.64.583.400,-

  • No.SPM  : 37.a/SPM.LS/Pilkades/XII/2015

No,SP2D : 2692/BEL/BPMPD/XII/2015

Jumlah yang dibayarkan Rp.35.000.000,-

Dijelaskan dari besaran anggaran Rp. 3 miliar lebih dana yang ada di Daftar Pelaksanaan Angaran (DPA) BPMPD tahun angaran 2015 terdapat 3 kegiatan yang dipermasalahakan.

Dari jumlah itu,  kata Tuny, kliennya Drs. R. Silooy hanya mencairkan uang persediaan (UP) untuk menunjang  kegiatan rutin sebesar Rp. 160 juta pada periode bulan Februari-Juli 2015.  Sedangkan, sisa dananya yang mencapai  Rp. 3 miliar lebih itu dicairkan oleh Woody Timisela S.Hut selama tahun angaran 2015.

“Ini yang perlu dibuka,  untuk mendapatkan rasa keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Yustin.

Atas bukti-bukti ini, Yustin Tuny berharap Kejari Piru dapart membongkar kasus DD dan ADD Kabupaten SBBt tahun 2015 dengan melakukan pemeriksaan terhadap Woody Timisela, Cs  serta tiga orang pejabat pelaksana kegiatan (PPTK) untuk meminta keterangan kemana aliran dana tersebut mengalir atas peran mereka.

“Pencairan terjadi pada bulan Desember 2015  saat itu Drs. R. Silooy sudah menjadi Kepala Bappeda, jangan orang lain yang mencairkan dan menikmati,  tapi orang lain yang menerima hukumannya” ungkap Tuny (BB-DIO)