BERITABETA.COM, Ambon – Garda NKRI Maluku mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera periksa Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), M. Yasin Payapo, terkait dugaan pemotongan 10 persen Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017, yang dilakukan terhadap 93 desa.

Desakan ini disampaikan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (29/5/19). Pendemo menilai, tindakan yang dilakukan orang nomor satu di kabupaten bertajuk ‘Saka Messe Nusa’ tersebut, merupakan tindak pidana korupsi bermodus pemotongan.

Risman Soulissa, Koordinator Aksi saat orasi menyebut, penggunaan Dana Desa itu diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Sisi lain, dalam undang-undang, prioritas penggunaan Dana Desa diharapkan dapat memberikan manfaat pada peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan serta pelayanan publik di tingkat desa.

Terkait problem tersebut, mereka menilai ada kejanggalan besar dalam pemotongan ADD milik 93 desa yang dilakukan Bupati SBB menggunakan SK-nya, karena selain keluar dari prosedur juga melenceng dari nomenklatur ADD. Di mana, tujuan alokasi dana desa dari Pemerintah Pusat untuk kepentingan pembangunan masyarakat desa.

“Hal ini bisa berdampak fatal, karena langkah diambil bupati berjalan sepihak. Yang jelas, SK yang sudah dikeluarkan itu ada, dan sudah dipakai pemerintah setempat untuk memotong 1,5 persen ADD milik 93 desa,” ungkap para pendemo.

Mereka jelaskan, Bupati mengeluarkan SK Nomor 412.2-437 Tahun 2017 tanggal 6 November 2017 tentang perubahan atas lampiran Nomor 412.2-79 Tahun 2017 tentang penetapan rincian ADD setiap desa Tahun Anggaran 2017, untuk melakukan pemotongan terhadap 10 persen ADD milik 93 desa di SBB, karena bersandar pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang rincian APBN.

Namun, menurut mereka, keputusan itu keliru, karena prioritas penggunaan dana desa yang diatur dalam Pasal 4 Bab III Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun 2019 jauh dari tujuannya.

“Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Menyangkut dengan pemotongan dana desa oleh Bupati SBB, samaskali tidak berkaitan dengan petunjuk teknis menteri, sehingga dianggap menyalagunakan kekuasaan dan melanggar hukum,” teriak para pendemo.

Jika, SK Bupati yang dikeluarkan untuk memotong dana 10 persen itu digunakan bagi kesejahteraan masyarakat, tidak menjadi problem. Namun, dipakai untuk keperluan lain, yakni pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Tingkat Provinsi Tahun 2017, di SBB.

“Kami mendesak KPK segera periksa Bupati Yasin Payapo, karena telah melakukan tindak pidana korupsi ADD dengan modus pemotongan. Jangan sampai dia kebal hukum,” tegas mereka (BB-DZAL)