Gubernur Diminta Sikapi Temuan BPK di Tubuh Pemprov Maluku
BERITABETA.COM, Ambon – Pemerhati masalah pembangunan dan ekonomi di Maluku, M. Saleh Wattiheluw, SE, MM meminta kepada Gubernur Maluku Murad Ismail untuk dapat menyikapi sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan daerah di tubuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
“Saya melihat laporan keuangan pemerintah (LKP) Maluku tahun 2018, disana ada hasil pemeriksaan BPK RI yang bila diperhatikan tanpa mengungkap angka nominal rupiah, dapat disimpulkan ada tiga hal penting yang mengikibatkan LKP tahun 2018 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), kata mantan Anggota DPRD Maluku ini dalam rilisnya yang diterima beritabeta.com, Rabu (29/5/2019).
Menurut Salah, tiga poin penting itu masing-masing, pertama, mengindikasikan pengololaan aset dan penatausahan aset tetap belum sesuai dengan ketentuan, sehingga penyajian dalam neraca per 31 Desember 2018 tidak mamadai. Kemudian kedua, pengololaan dan pencatatan/penatausahan utang beban dan utang jangka pendek belum sesuai dengan ketentuan, sehingga penyajian dalam neraca per 31 Desember 2018 tidak memadai. Dan yang terakhir, pengelolaan belanja hibah pada Pemerintah Provinsi Maluku kurang memadai.
Atas temuan ini, kata dia, BPK telah memberikan tiga poin rekomendasi yang sangat jelas kepada Sekda Maluku, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengambil langkah memperbaiki dan menelusinya agar prinsip kepatutan, informasi, efektivitas sebagai syarat WTP itu bisa dipertahankan di masa mendatang.
“ Dugaan ada hal yang salah dalam pengelolan aset serta hibah perlu ditelusuri sehingga dapat diketahui faktor penyebabnya apakah ada indikasi dugaan korupsi atau memang karena SDM Pemprov Maluku yang kurang memadai/tersedia sesuai dengan kualifikasi,” urainya.
Untuk itu, kata Saleh, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang baru, harus berani bersikap untuk memutus mata rantai kegagalan dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah yang diwariskan sebelumnya. Sebab, Maluku sudah masuk pada era baru dengan kehadiran kepemimpinan yang baru.
“Sudah tentu jika Gubernur dan Wakil Gubenur tidak ingin memulai dengan hal yang salah,”tandasnya.
Dia menjelaskan, gubernur memiliki visi dan misi besar bahwa kedepan Maluku lebih baik, termasuk hal penyusunan APBD maupun pertanggungjawaban APBD. Maka hal prinsip ini tidak bisa dianggap sederhanan oleh penyelanggaran (Pemprov Maluku dan DPRD), apalagi siklus proses APBD yang terkait dengan pertanggujawaban pelaksanaan APBD harus disertakan dengan hasil pemeriksaan BPK RI paling lambat 6 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Saleh menambahkan, LKP Pemprov Maluku 2018 memiliki predikat WDP, sementara tidak lama lagi DPRD Maluku akan memulai membahas penyusuna RAPBD tahun 2020, dan tidak menutup kemungkinan LKP 2019 punya nasib yang sama. Meskipun Ketua DPRD berencana untuk bentuk Pansus dalam menyikapi tiga hal yang ditemukuan oleh BPK RI ini.
“Rasanya sudah tidak efektif dan efisien. Artinya kerja -kerja Pansus, apalagi sisa waktu 6 bulan ke depan DPRD baru hasil pemilu 2019 akan dilantik,” bebernya.
Atas semua kondisi ini, Wattiheluw mengusulkan kepada Gubernur Maluku agar temuan -temuan BPK RI itu dilimpahkan saja kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Kejaksaan untuk mengusutnya.
“Saya kira pak gubernur tidak mau menerima resiko, berjalan dengan kondisis keuangan dareah yang tidak stabil. Sesungguhnya masyarakat Maluku saat ini telah menaruh harapan kepada gubernur baru dan pemerintahan baru ini, maka harus memulai dengan kondisi bersih untuk membawa Maluku lebih baik masa akan datang,” harap Saleh (BB-DIO)