Pemprov Maluku Kembali Raih Opini WTP dari BPK
BERITABRTA.COM, Ambon - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kembali mengukir prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Perwakilan Maluku terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020.
Opini WTP diberikan BPK setelah melakukan pemeriksaan dan diserahkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Rabu (2/6/2021).
Dokumen LHP ini diserahkan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Dori Santosa secara virtual dalam Rapat Paripurna DPRD Malukui yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury.
Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Dori Santosa menyampaikan apresiasi atas usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan Pemprov Maluku atas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2020, sehingga terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan.
“BPK akan mendorong Pemprov Maluku untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara ststemik dan konsisten. Tanpa mengurangi penghargaan kami atas capaian keberhasilan dalam pencapaian pelaksanaan anggaran Tahun 2020,” katanya.
Dia mengakui, BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketdakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Maluku.
Kelemahan itu, lanjut Dori, diantaranya penganggaran kegiatan pada empat OPD Pemprov Maluku tidak tepat, pengelolaan belanja hibah dan Bansos pada Pemprov Maluku belurn memadai, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum tertib dan Pengelolaan dan Penatausahaan Aset tetap tidak memadai.
“Karena itu, BPK menyimpulkan bahwa kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tersebut tidak berpengaruh sécara signifikan dan tidak mempengaruhi secara material terhadap kewajaran penyajian LKPD Tahun Anggaran 2020, dan dengan demikian BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas LKPD Provinsi Maluku Tahun 2020,” jelasnya.
Gubernur Maluku, Murad Ismail menyikapi penilaian BPK tersebut, berjanji akan menindaklanjuti LHP atas LKPD Pemprov Maluku Tahun Anggaran 2020 tersebut dalam waktu 60 hari.
“Kami akan segera kami tindaklanjuti dalam waktu 60 hari kedepan,” janji mantan Kakor Brimob Polri itu.
Rapat paripurna dalam rangka penyerahan LHP LKPD Provinsi Maluku tahun 2020 selain dihadiri Gubernur Maluku, Murad Ismail juga terlihat Wakil Gubernur Barnabas Orno serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kasrul Selang yang mengikuti secara virtual dari kediaman Gubernur Maluku.
Sementara itu, kepala BPK Perwakuilan Maluku, Muhammad Abidin dan para auditor mengikuti secra virtual dari Kantor BPK RI Perwakilan Maluku (BB-PP)