BERITABETA.COM, Ambon -  Pemerintah Provinsi [Pemprov] Maluku kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian [ WTP] atas hasil pengelolaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] RI.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2021  diserahkan Langsung Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA mewakili Anggota VI BPK RI.

Acara ini  berlangsung dalam rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Maluku yang berlangsung  di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Jumat (27/5/22).

Acara disaksikan secara langsung melalui media video conference di kantor Pusat BPK RI, Jakarta dan diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Drs. Lucky Wattimury, M.Si dan Gubernur Maluku Drs. Murad Ismail.

Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CFrA., CSFA melalui video conference dalam sambutan penyerahan LHP menyampaikan bahwa LHP atas LKPD TA 2021 bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

"Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,"ungkapnya.

Dijelaskan, kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan antaranya, adalah apakah LK telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Kemudian, apakah sistem pengendalian internal telah berjalan efektif.

Selanjutnya  apakah pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan juga apakah pengungkapan CaLK telah memadai.

"Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,"jelasnya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Maluku TA 2021, BPK mengungkapkan beberapa permasalahan yang perlu untuk mendapat perhatian sebagai berikut :

1. Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum memadai,

2. Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas dibayarkan melebihi ketentuan dan

3. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum memadai.

Ia menambahkan, LKPD Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021 disusun dan disajikan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.

"Dengan dasar tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021,"tegasnya.

Untuk diketahui, pencapaian opini 6 kali WTP dengan 3 kali diantaranya berturut-turut sampai dengan saat ini yang diraih pemerintah Pemprov Maluku menunjukkan komitmen Pemprov Maluku terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.

Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya  menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, karena atas dukungan dan kerjasamanya, penanganan dan pengendalian Covid- 19, sudah menunjukkan tren yang melandai, dan kita secara bertahap menuju kepada kondisi tatanan normal barunya atau new normal.

"Hal ini tentunya memberikan ruang gerak yang lebih leluasa, terutama kepada tim audit BPK RI perwakilan provinsi Maluku, dalam melakukan pemeriksaan pada Tahun 2022 ini, terhadap laporan keuangan Pemprov Maluku sudah dapat dilakukan secara tatap muka,"kata Gubernur.

Gubernur juga mengatakan Pemprov Maluku menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya, atas opini WTP dari Badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia.

"Kami sangat bangga dan menyambutnya sebagai prestasi bersama untuk "Maluku yang terkelola secara jujur dan melayani, terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat atas gugusan kepulauan,"tutup Gubernur Murad (Advertorial)

Pewarta : Febby Sahupala